PP
STATUTA UNIVERSITAS PENDIDIKAN INDONESIA
Pasal 58
BAB 8 — PENDANAAN DAN KEKAYAAN
(1) Pengadaan barang/jasa dilakukan secara efektif, efisien,
transparan, dan akuntabel.
(2) Pengadaan barang/jasa yang sumber dananya berasal
dari anggaran pendapatan dan belanja negara dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Ketentuan . . .
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pengadaan
barang/jasa yang sumber dananya bukan berasal dari anggaran pendapatan dan belanja negara diatur dalam Peraturan MWA.
Paragraf 5
Pengawasan dan Pelaporan
