Pasal 16
BAB 3 — PENYELENGGARAAN TRIDHARMA
(1) Pengabdian kepada masyarakat dilaksanakan Sivitas
Akademika dengan memanfaatkan dan menerapkan hasil penelitian dan pendidikan untuk memberdayakan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
(2) Pengabdian . . .
(2) Pengabdian kepada masyarakat dilakukan melalui
berbagai pendekatan, metode, dan kegiatan sesuai dengan keahlian Sivitas Akademika serta kebutuhan dan kondisi sosial budaya masyarakat.
(3) Hasil pengabdian kepada masyarakat digunakan untuk
pengembangan penelitian dan pendidikan.
(4) Program pengabdian kepada masyarakat didanai oleh
UPI dan/atau pihak lain sebagai hibah atau atas dasar kerja sama dengan UPI.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai pengabdian kepada
masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (4) diatur dalam Peraturan MWA.
Bagian Kesatu
Umum
