PP
STATUTA UNIVERSITAS PENDIDIKAN INDONESIA
Pasal 11
BAB 3 — PENYELENGGARAAN TRIDHARMA
(1) UPI menyelenggarakan kegiatan Tridharma dan kegiatan
lainnya secara terintegrasi, harmonis, dan berkelanjutan baik di dalam maupun di luar domisili UPI.
(2) UPI menyelenggarakan kegiatan Tridharma dan kegiatan
lainnya di Kampus Bumi Siliwangi, dan Kampus UPI di daerah yang meliputi Kampus Cibiru, Kampus Sumedang, Kampus Tasikmalaya, Kampus Purwakarta, dan Kampus Serang.
