PP
STATUTA UNIVERSITAS PENDIDIKAN INDONESIA
Pasal 10
(1) UPI memiliki lambang, bendera, himne, mars, dan
busana akademik.
(2) Lambang dan himne sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian
yang tidak terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai lambang, bendera,
himne, mars, dan busana akademik diatur dalam Peraturan MWA.
BAB III . . .
Bagian Kesatu
Umum
