PP
STATUTA UNIVERSITAS PENDIDIKAN INDONESIA
Pasal 12
BAB 3 — PENYELENGGARAAN TRIDHARMA
(1) Bahasa Indonesia wajib digunakan sebagai bahasa
pengantar dalam kegiatan pendidikan.
(2) Dalam hal mendukung kemampuan berbahasa
Mahasiswa dan kompetensi lainnya, bahasa pengantar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat menggunakan bahasa daerah atau bahasa asing.
Bagian Kedua
Pendidikan
