PP
STATUTA UNIVERSITAS PENDIDIKAN INDONESIA
Pasal 13
BAB 3 — PENYELENGGARAAN TRIDHARMA
(1) UPI menyelenggarakan pendidikan akademik, vokasi,
dan profesi melalui program diploma, sarjana, magister, dan doktor.
(2) Pendidikan . . .
(2) Pendidikan diselenggarakan dengan kurikulum yang
dikembangkan berdasarkan tujuan pendidikan UPI, tujuan Program Studi, lingkup keilmuan, dan Program Studi untuk memenuhi dan menjawab tantangan lokal, regional, dan global.
(3) Kurikulum ditinjau secara berkala dan komprehensif
sesuai kebutuhan serta perkembangan keilmuan dan keprofesian di tingkat nasional, regional, dan internasional.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan
pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat
(2), dan ayat (3) diatur dalam Peraturan MWA.
