Pasal 14
BAB 3 — PENYELENGGARAAN TRIDHARMA
(1) UPI berwenang memberikan ijazah dan gelar akademik,
vokasi, atau profesi kepada lulusan pada program pendidikan yang diselenggarakannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Lulusan UPI berhak menggunakan gelar akademik,
vokasi, atau profesi yang diberikan oleh UPI.
(3) Penggunaan gelar akademik, vokasi, atau profesi oleh
lulusan UPI hanya dibenarkan dalam bentuk dan singkatan yang diterima dari UPI.
(4) UPI berhak memberikan gelar berupa doktor
kehormatan (doktor honoris causa) dan/atau penghargaan dalam bentuk lain kepada setiap individu berkenaan dengan jasa-jasa yang luar biasa dalam bidang ilmu pengetahuan dan teknologi, dan/atau berjasa dalam bidang kemanusiaan.
(5) UPI dapat mencabut ijazah dan gelar yang telah
diberikan.
(6) Ketentuan . . .
(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberian ijazah,
gelar, gelar doktor kehormatan, pemberian penghargaan dalam bentuk lain, dan pencabutan ijazah dan gelar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (5) diatur dalam Peraturan MWA.
Bagian Ketiga Penelitian
