Pasal 45
BAB 4 — SISTEM PENGELOLAAN
(1) Ketenagaan lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal
42 ayat (1) merupakan tenaga di luar Dosen dan Tenaga Kependidikan yang diperlukan dalam mendukung kegiatan UPI.
(2) Ketenagaan lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) yang berasal dari pegawai negeri sipil merupakan
pegawai negeri sipil yang pengangkatan dan pemberhentian, kedudukan, hak, serta kewajibannya ditetapkan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Ketenagaan lainnya yang berasal dari pegawai yang
direkrut UPI, pengangkatan dan pemberhentian, kedudukan, hak, serta kewajibannya ditetapkan berdasarkan perjanjian kerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai ketenagaan lainnya
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan MWA.
Bagian Kesebelas . . .
Bagian Kesebelas Kemahasiswaan dan Alumni
