PP
STATUTA UNIVERSITAS PENDIDIKAN INDONESIA
Pasal 46
BAB 4 — SISTEM PENGELOLAAN
(1) Mahasiswa UPI merupakan peserta didik yang terdaftar
secara sah dan memenuhi persyaratan yang ditetapkan UPI.
(2) Mahasiswa UPI yang merupakan warga negara lain
harus memenuhi ketentuan peraturan perundang- undangan.
(3) Setiap Mahasiswa ikut menanggung biaya
penyelenggaraan pendidikan, kecuali bagi Mahasiswa yang ditetapkan lain oleh UPI.
(4) Setiap Mahasiswa wajib mematuhi semua ketentuan
dan peraturan yang berlaku di UPI.
