Pasal 47
BAB 4 — SISTEM PENGELOLAAN
(1) Mahasiswa mengembangkan bakat, minat, nalar, dan
kemampuan dirinya melalui kegiatan kokurikuler dan ekstrakurikuler sebagai bagian dari proses pendidikan.
(2) Kegiatan kokurikuler dan ekstrakurikuler sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dapat dilaksanakan melalui organisasi kemahasiswaan.
(3) Kegiatan kokurikuler sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) meliputi kegiatan yang dilakukan oleh Mahasiswa
secara terprogram atas bimbingan Dosen, sebagai bagian kurikulum dan dapat diberi bobot setara 1 (satu) atau 2 (dua) satuan kredit semester.
(4) Kegiatan ekstrakurikuler sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) meliputi kegiatan yang dilakukan oleh Mahasiswa sebagai penunjang kurikulum dan dapat diberi bobot setara 1 (satu) atau 2 (dua) satuan kredit semester.
(5) Ketentuan . . .
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai kegiatan kokurikuler
dan kegiatan ekstrakurikuler sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (4) diatur dalam Peraturan MWA.
