Pasal 48
BAB 4 — SISTEM PENGELOLAAN
(1) Organisasi kemahasiswaan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 47 ayat (2) merupakan organisasi intrauniversitas yang berada di tingkat UPI, Fakultas, Departemen, Program Studi, dan unit pelaksana akademik lainnya.
(2) Organisasi intrauniversitas dilarang berafiliasi kepada
atau dengan organisasi politik, organisasi massa, dan organisasi ekstrauniversitas.
(3) Organisasi kemahasiswaan paling sedikit memiliki
fungsi untuk:
mewadahi kegiatan Mahasiswa dalam mengembangkan bakat, minat, potensi, dan penalaran Mahasiswa;
mengembangkan kreativitas, kepekaan, daya kritis, keberanian, kepemimpinan, karakter, dan rasa kebangsaan;
memenuhi kepentingan dan kesejahteraan Mahasiswa; dan
mengembangkan tanggung jawab sosial melalui kegiatan pengabdian kepada masyarakat.
(4) UPI menyediakan sarana dan prasarana serta dana
untuk mendukung kegiatan organisasi kemahasiswaan.
(5) Mahasiswa berhak menyalurkan aspirasinya untuk
pengembangan UPI melalui organ yang ada di UPI.
(6) Ketentuan . . .
(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai organisasi
kemahasiswaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (5) diatur dalam Peraturan MWA.
