Pasal 44
BAB 4 — SISTEM PENGELOLAAN
(1) Tenaga Kependidikan terdiri atas:
Tenaga Kependidikan tetap UPI; dan
Tenaga Kependidikan tidak tetap UPI.
(2) Tenaga Kependidikan tetap sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) huruf a terdiri atas:
Tenaga Kependidikan tetap yang berasal dari pegawai negeri sipil yang dipekerjakan; dan
Tenaga Kependidikan tetap yang berasal dari pegawai yang direkrut UPI.
(3) Tenaga Kependidikan tidak tetap sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri atas:
Tenaga Kependidikan tidak tetap yang berasal dari pegawai negeri sipil yang dipekerjakan; dan
Tenaga Kependidikan tidak tetap yang berasal dari pegawai yang direkrut UPI.
(4) Tenaga Kependidikan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) terdiri atas laboran, tenaga administrasi,
pustakawan, teknisi, dan pranata teknik informasi.
(5) Tenaga Kependidikan sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) huruf a dan ayat (3) huruf a, merupakan pegawai
negeri sipil yang dipekerjakan di UPI, yang pengangkatan dan pemberhentian, kedudukan, hak, serta kewajibannya ditetapkan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(6) Tenaga . . .
(6) Tenaga Kependidikan sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) huruf b dan ayat (3) huruf b, merupakan pegawai
UPI, yang pengangkatan dan pemberhentian, kedudukan, hak, serta kewajibannya ditetapkan berdasarkan perjanjian kerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(7) Tenaga Kependidikan yang merupakan Tenaga
Kependidikan tetap dan Tenaga Kependidikan tidak tetap UPI diangkat dan diberhentikan oleh Rektor.
(8) Ketentuan lebih lanjut mengenai Tenaga Kependidikan
UPI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan MWA.
