Pasal 51
BAB 5 — SISTEM PENJAMINAN MUTU INTERNAL
(1) UPI menerapkan sistem pengendalian dan pengawasan
internal bidang nonakademik yang dilakukan secara terus menerus untuk menjamin tercapainya tujuan UPI.
(2) Sistem pengendalian dan pengawasan internal UPI
dilaksanakan dengan berpedoman pada prinsip taat asas, akuntabilitas, transparansi, objektivitas, jujur, dan pembinaan.
(3) Sistem pengendalian dan pengawasan internal UPI
memiliki tujuan:
- menjamin pengelolaan keuangan dan aset yang akuntabel;
- menjamin efisiensi pendayagunaan sumber daya; dan
- menjamin akurasi data dan informasi sumber daya untuk pengambilan keputusan.
(4) Pelaksanaan pengendalian dan pengawasan internal UPI
dilaksanakan oleh badan, satuan dan/atau sebutan lainnya yang menjalankan tugas untuk dan atas nama Rektor.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan
pengendalian dan pengawasan internal UPI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (4) diatur dalam Peraturan MWA.
