PP
STATUTA UNIVERSITAS PENDIDIKAN INDONESIA
Pasal 50
BAB 5 — SISTEM PENJAMINAN MUTU INTERNAL
(1) UPI menerapkan sistem penjaminan mutu internal
sebagai upaya peningkatan mutu secara berkelanjutan.
(2) Sistem penjaminan mutu internal diterapkan melalui
penetapan standar mutu, pelaksanaan standar mutu, evaluasi capaian mutu, dan peningkatan standar mutu.
(3) Pelaksanaan penjaminan mutu dilaksanakan oleh
badan, satuan dan/atau sebutan lainnya yang menjalankan tugas untuk dan atas nama Rektor.
(4) Unsur penjaminan mutu melaksanakan fungsi
penjaminan mutu di bidang akademik.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan
penjaminan mutu sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) sampai dengan ayat (4) diatur dalam Peraturan
MWA.
Bagian Kedua . . .
Bagian Kedua Pengendalian dan Pengawasan
