PP
STATUTA UNIVERSITAS PENDIDIKAN INDONESIA
Pasal 21
BAB 4 — SISTEM PENGELOLAAN
(1) Anggota KA dipilih, diangkat, dan diberhentikan oleh
MWA.
(2) Anggota KA berjumlah 5 (lima) orang yang terdiri atas 1
(satu) orang ketua merangkap anggota, 1 (satu) orang sekretaris merangkap anggota, dan 3 (tiga) orang anggota.
(3) Ketua KA dipilih dari anggota MWA.
(4) KA melaksanakan evaluasi hasil audit UPI dalam bidang
nonakademik.
(5) KA bertanggung jawab kepada MWA.
(6) Anggota KA diangkat untuk masa jabatan 5 (lima) tahun
dan tidak dapat diangkat kembali.
(7) Ketua KA berakhir apabila keanggotaan sebagai anggota
MWA berakhir.
(8) Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan, tata cara
pengangkatan, dan pemberhentian anggota KA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan MWA.
