PP
STATUTA UNIVERSITAS PENDIDIKAN INDONESIA
Pasal 22
BAB 4 — SISTEM PENGELOLAAN
(1) KA bertugas :
- menetapkan kebijakan audit internal bidang nonakademik;
- mengevaluasi hasil audit internal dan eksternal;
- menyampaikan laporan evaluasi hasil audit internal dan eksternal kepada MWA; dan
- melakukan manajemen resiko dalam hal kerja sama usaha UPI dengan pihak lain.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara
penyelenggaraan tugas KA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan MWA.
Bagian Ketiga Rektor
