PP
STATUTA UNIVERSITAS PENDIDIKAN INDONESIA
Pasal 20
BAB 4 — SISTEM PENGELOLAAN
(1) MWA wajib menyelenggarakan sidang paling sedikit
1 (satu) kali dalam setahun.
(2) MWA wajib menyelenggarakan sidang untuk
mengevaluasi kinerja Rektor dan KA paling sedikit 1 (satu) kali dalam setahun.
(3) Anggota MWA mempunyai hak suara yang sama
kecuali dalam pemilihan dan pemberhentian Rektor.
(4) Dalam pemilihan dan pemberhentian Rektor,
anggota MWA dari unsur Menteri mempunyai 35% (tiga puluh lima persen) hak suara dan anggota lain secara bersama-sama memiliki 65% (enam puluh lima persen) hak suara.
(5) Ketentuan . . .
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara,
mekanisme pelaksanaan rapat, dan bentuk pengambilan keputusan persidangan MWA diatur dalam Peraturan MWA.
Paragraf 4
Komite Audit
