Pasal 19
BAB 4 — SISTEM PENGELOLAAN
(1) MWA bertugas:
menetapkan kebijakan umum UPI;
mengesahkan rencana pengembangan jangka panjang, rencana strategis, serta rencana kerja dan anggaran tahunan;
melaksanakan pengawasan dan pengendalian umum atas pengelolaan UPI;
menangani penyelesaian tertinggi atas masalah- masalah yang ada di dalam UPI;
melakukan penjaringan calon Rektor berdasarkan prinsip meritokrasi dengan memperhatikan masukan dari SA;
melakukan pemilihan Rektor;
mengangkat dan memberhentikan Rektor; dan
melakukan penilaian atas kinerja Rektor.
(2) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud
pada ayat (1), MWA berwenang:
menetapkan Peraturan MWA;
menetapkan ketentuan-ketentuan lain yang tidak bertentangan dengan Peraturan MWA; dan
menetapkan . . .
- menetapkan auditor eksternal yang diusulkan oleh Rektor.
(3) Apabila dalam penyelenggaraan tugasnya sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf d terjadi masalah dan MWA tidak dapat menyelesaikan masalah dimaksud, maka penyelesaiannya dilakukan oleh Menteri.
(4) Penyelesaian masalah oleh Menteri sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) dilakukan paling lama dalam jangka waktu 6 (enam) bulan.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan tugas dan
kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dalam Peraturan MWA.
Paragraf 3
Persidangan
