Pasal 18
BAB 4 — SISTEM PENGELOLAAN
(1) MWA terdiri atas unsur:
- Menteri . . .
Menteri;
Rektor;
SA;
masyarakat; dan
Tenaga Kependidikan.
(2) Anggota MWA berjumlah 21 (dua puluh satu) orang
yang terdiri atas:
Menteri;
Rektor
9 (sembilan) orang mewakili unsur SA;
9 (sembilan) orang mewakili unsur masyarakat; dan
1 (satu) orang mewakili unsur Tenaga Kependidikan.
(3) Anggota MWA diangkat dan diberhentikan oleh Menteri
setelah menerima usulan dari SA.
(4) Menteri sebagai anggota MWA dapat menunjuk wakilnya
dalam pelaksanaan tugas sebagai anggota MWA.
(5) Anggota MWA yang mewakili SA dipilih dari dan oleh
SA.
(6) Anggota MWA yang berasal dari masyarakat harus
memenuhi kriteria utama pada komitmen dan minat terhadap pengembangan UPI dalam bidang akademik dan nonakademik, kemampuan menjalin jejaring nasional dan/atau internasional untuk pengembangan UPI, integritas moral dan akhlak mulia, prestasi dan ketokohan pada tataran nasional/internasional, dan wawasan serta pemahaman yang baik tentang UPI sebagai perguruan tinggi negeri badan hukum.
(7) Gubernur . . .
(7) Gubernur Provinsi Jawa Barat merupakan anggota
MWA dari unsur masyarakat.
(8) Anggota MWA dari unsur masyarakat harus ada yang
berasal dari alumni UPI.
(9) Anggota MWA yang berasal dari unsur masyarakat dan
unsur Tenaga Kependidikan dipilih oleh SA.
(10) Anggota MWA diangkat untuk masa jabatan 5 (lima)
tahun, dan dapat dipilih kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan.
(11) Anggota MWA dinyatakan berhenti apabila habis masa
jabatannya, menyatakan pengunduran diri, atau berhalangan tetap.
(12) Anggota MWA yang berasal dari unsur SA dinyatakan
berhenti apabila masa jabatan sebagai anggota SA berakhir.
(13) MWA dipimpin oleh seorang ketua dan dibantu oleh
seorang sekretaris yang berasal dari dan dipilih oleh MWA untuk masa jabatan 2,5 (dua koma lima) tahun dan dapat dipilih kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan.
(14) Rektor merupakan anggota MWA yang tidak dapat
dipilih sebagai ketua dan sekretaris MWA, ketua KA, serta tidak mempunyai hak suara dalam hal terjadi pemungutan suara.
(15) Ketua dan sekretaris MWA dilarang memangku jabatan
rangkap sebagai pimpinan atau jabatan struktural pada UPI, perguruan tinggi lain, instansi pemerintah, dan jabatan lainnya yang dapat menimbulkan pertentangan kepentingan dengan kepentingan UPI.
(16) Ketentuan . . .
(16) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemilihan,
pengusulan, dan pemberhentian ketua, sekretaris, dan anggota MWA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (15) diatur dalam Peraturan MWA.
Paragraf 2
Tugas dan Wewenang
