PP
STATUTA UNIVERSITAS PENDIDIKAN INDONESIA
Pasal 61
BAB 8 — PENDANAAN DAN KEKAYAAN
(1) Dalam waktu 5 (lima) bulan setelah tahun buku
ditutup, Rektor menyampaikan laporan tahunan kepada MWA, yang memuat:
- laporan keuangan; dan
- laporan kinerja akademik.
(2) Laporan keuangan diaudit oleh auditor eksternal.
(3) Ringkasan laporan keuangan tahunan diumumkan
secara berkala dalam surat kabar bertiras nasional.
(4) Laporan kinerja akademik memuat capaian kinerja
dalam penyelenggaraan Tridharma Perguruan Tinggi.
(5) Laporan tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) ditandatangani Rektor.
(6) Ketentuan . . .
(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai laporan tahunan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan MWA.
