PP
STATUTA UNIVERSITAS PENDIDIKAN INDONESIA
Pasal 60
BAB 8 — PENDANAAN DAN KEKAYAAN
Pengawasan atas penyelenggaraan UPI dilakukan oleh MWA.
BAB 8 — PENDANAAN DAN KEKAYAAN
Pengawasan atas penyelenggaraan UPI dilakukan oleh MWA.