PP
STATUTA UNIVERSITAS PENDIDIKAN INDONESIA
Pasal 41
BAB 4 — SISTEM PENGELOLAAN
(1) SA menyelenggarakan sidang paling sedikit 1 (satu) kali
dalam 3 (tiga) bulan.
(2) Sidang dianggap sah apabila dihadiri oleh paling sedikit
2/3 (dua per tiga) jumlah anggota SA.
(3) Keputusan sidang ditetapkan berdasarkan musyawarah
mufakat dan apabila diperlukan dapat dilakukan pemungutan suara.
(4) Keputusan sidang yang berdasarkan pemungutan suara
ditetapkan apabila disetujui oleh lebih dari 50% (lima puluh persen) dari jumlah anggota SA yang hadir dalam sidang.
(5) Ketentuan . . .
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara sidang SA
diatur dalam Peraturan MWA.
Bagian Kesepuluh
Ketenagaan
Paragraf 1
Jenis
