PP
STATUTA UNIVERSITAS PENDIDIKAN INDONESIA
Pasal 42
BAB 4 — SISTEM PENGELOLAAN
(1) Pegawai UPI terdiri atas Dosen, Tenaga Kependidikan,
dan tenaga lainnya.
(2) Pegawai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri
atas:
- pegawai negeri sipil yang dipekerjakan;
- pegawai tetap; dan
- pegawai tidak tetap.
(3) Pegawai negeri sipil yang dipekerjakan sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) huruf a adalah pegawai negeri sipil yang memenuhi syarat yang telah ditentukan untuk dipekerjakan sebagai pegawai UPI.
(4) Pegawai tetap dan pegawai tidak tetap sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) huruf b dan huruf c diatur dengan Peraturan MWA.
(5) Warga negara asing dapat dipekerjakan sebagai Dosen
atau pimpinan unit akademik berdasarkan persyaratan pendidikan, keahlian, kemampuan, dan persyaratan lainnya sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.
Paragraf 2 . . .
Paragraf 2
Dosen
