PP
STATUTA UNIVERSITAS PENDIDIKAN INDONESIA
Pasal 71
BAB 11 — KETENTUAN PENUTUP
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar . . .
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 28 Februari 2014
INDONESIA,
ttd.
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 28 Februari 2014
,
ttd.
