PP
PENGELOLAAN DAN PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN
Pasal 62
BAB 3 — PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN FORMAL
(1) Pendidikan anak usia dini pada jalur pendidikan
formal berbentuk TK, RA, atau bentuk lain yang sederajat.
(2) TK, RA, atau bentuk lain yang sederajat
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memiliki program pembelajaran 1 (satu) tahun atau 2 (dua) tahun.
(3) TK, RA, atau bentuk lain yang sederajat
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diselenggarakan menyatu dengan SD, MI, atau bentuk lain yang sederajat.
Paragraf 3 Penerimaan Peserta Didik
