INSTITUT TEKNOLOGI BANDUNG SEBAGAI
Pasal 1
(1) Dengan Peraturan Presiden ini, Institut Teknologi Bandung ditetapkan
sebagai Perguruan Tinggi yang diselenggarakan oleh Pemerintah.
(2) Institut Teknologi Bandung yang selanjutnya disebut ITB merupakan
perguruan tinggi di lingkungan dan bertanggung jawab kepada Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
Pasal 2
(1) ITB menyelenggarakan tridarma perguruan tinggi yang meliputi
pendidikan, penelitian dan pengabdian kepada masyarakat dalam ilmu pengetahuan, teknologi, seni, ilmu sosial, dan kemanusiaan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(2) ITB menyelenggarakan pendidikan akademik dan profesi sesuai
dengan peraturan perundangan-undangan.
(3) ITB dapat menyelenggarakan pendidikan vokasi dan pendidikan
berkelanjutan.
(4) Penyelenggaraan tridarma dan pendidikan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) sampai dengan ayat (3) diatur dalam statuta.
Pasal 3
(1) Pembiayaan penyelenggaraan ITB bersumber dari Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara.
(2) Selain pembiayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ITB dapat
menerima dana dari sumber lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) ITB menerapkan pola pengelolaan keuangan badan layanan umum.
www.djpp.depkumham.go.id
3 2012, No.102
Pasal 4
Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku:
Semua kekayaan, mahasiswa, hak, dan kewajiban dari ITB sebagai Perguruan Tinggi Badan Hukum Milik Negara menjadi kekayaan, mahasiswa, hak, dan kewajiban ITB sebagai Perguruan Tinggi yang diselenggarakan oleh Pemerintah.
Semua Pegawai Negeri Sipil ITB sebagai Perguruan Tinggi Badan Hukum Milik Negara dialihkan menjadi Pegawai Negeri Sipil ITB sebagai Perguruan Tinggi yang diselenggarakan oleh Pemerintah.
Semua pegawai non Pegawai Negeri Sipil ITB sebagai Per-guruan Tinggi Badan Hukum Milik Negara dapat diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil ITB sebagai Perguruan Tinggi yang diselenggarakan oleh Pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Bagi pegawai non Pegawai Negeri Sipil ITB sebagai Perguruan Tinggi Badan Hukum Milik Negara yang tidak dapat diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil ITB dapat diangkat menjadi pegawai ITB sebagai Perguruan Tinggi yang diselenggarakan oleh Pemerintah.
Pasal 5
Semua pejabat struktural dan fungsional di lingkungan ITB yang pada saat ini masih menjabat, masih tetap melaksana-kan tugasnya sampai dengan ditetapkannya pejabat yang baru berdasarkan Peraturan Presiden ini.
Pasal 6
Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan Peraturan Presiden ini, diatur oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Menteri Keuangan, dan Kepala Badan Kepegawaian Negara baik secara bersama- sama maupun sendiri-sendiri sesuai bidang tugas dan tanggung jawabnya masing-masing berdasarkan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Pasal 7
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
www.djpp.depkumham.go.id
2012, No.102 4
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 12 April 2012
INDONESIA,
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 13 April 2012
,
www.djpp.depkumham.go.id
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 220A ayat (5) Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan, perlu
Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301);
Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 23; Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010 tentang Perubahan
www.djpp.depkumham.go.id
2012, No.102 2
Atas Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 112; Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5157);
