Pasal 4
Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku:
Semua kekayaan, mahasiswa, hak, dan kewajiban dari ITB sebagai Perguruan Tinggi Badan Hukum Milik Negara menjadi kekayaan, mahasiswa, hak, dan kewajiban ITB sebagai Perguruan Tinggi yang diselenggarakan oleh Pemerintah.
Semua Pegawai Negeri Sipil ITB sebagai Perguruan Tinggi Badan Hukum Milik Negara dialihkan menjadi Pegawai Negeri Sipil ITB sebagai Perguruan Tinggi yang diselenggarakan oleh Pemerintah.
Semua pegawai non Pegawai Negeri Sipil ITB sebagai Per-guruan Tinggi Badan Hukum Milik Negara dapat diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil ITB sebagai Perguruan Tinggi yang diselenggarakan oleh Pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Bagi pegawai non Pegawai Negeri Sipil ITB sebagai Perguruan Tinggi Badan Hukum Milik Negara yang tidak dapat diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil ITB dapat diangkat menjadi pegawai ITB sebagai Perguruan Tinggi yang diselenggarakan oleh Pemerintah.
