PERPRES
INSTITUT TEKNOLOGI BANDUNG SEBAGAI
Pasal 3
(1) Pembiayaan penyelenggaraan ITB bersumber dari Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara.
(2) Selain pembiayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ITB dapat
menerima dana dari sumber lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) ITB menerapkan pola pengelolaan keuangan badan layanan umum.
www.djpp.depkumham.go.id
3 2012, No.102
