PERPRES
INSTITUT TEKNOLOGI BANDUNG SEBAGAI
Pasal 2
(1) ITB menyelenggarakan tridarma perguruan tinggi yang meliputi
pendidikan, penelitian dan pengabdian kepada masyarakat dalam ilmu pengetahuan, teknologi, seni, ilmu sosial, dan kemanusiaan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(2) ITB menyelenggarakan pendidikan akademik dan profesi sesuai
dengan peraturan perundangan-undangan.
(3) ITB dapat menyelenggarakan pendidikan vokasi dan pendidikan
berkelanjutan.
(4) Penyelenggaraan tridarma dan pendidikan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) sampai dengan ayat (3) diatur dalam statuta.
