PERPRES
INSTITUT TEKNOLOGI BANDUNG SEBAGAI
Pasal 1
(1) Dengan Peraturan Presiden ini, Institut Teknologi Bandung ditetapkan
sebagai Perguruan Tinggi yang diselenggarakan oleh Pemerintah.
(2) Institut Teknologi Bandung yang selanjutnya disebut ITB merupakan
perguruan tinggi di lingkungan dan bertanggung jawab kepada Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
