STATUTA INSTITUT TEKNOLOGI BANDUNG
Pasal 1
Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
Institut Teknologi Bandung yang selanjutnya disingkat ITB adalah perguruan tinggi negeri badan hukum.
Statuta . . .
Statuta ITB adalah peraturan dasar pengelolaan ITB yang digunakan sebagai landasan penyusunan peraturan dan prosedur operasional di ITB.
Majelis Wali Amanat yang selanjutnya disingkat MWA adalah organ ITB yang menyusun dan menetapkan kebijakan umum ITB.
Rektor adalah organ ITB yang memimpin penyelenggaraan dan pengelolaan ITB.
Senat Akademik yang selanjutnya disingkat SA adalah organ ITB yang menjalankan fungsi menyusun, merumuskan, menetapkan kebijakan, memberikan pertimbangan, dan melakukan pengawasan di bidang akademik
Komite Audit yang selanjutnya disingkat KA adalah perangkat MWA yang secara independen berfungsi melakukan evaluasi hasil audit internal dan eksternal atas penyelenggaraan ITB untuk dan atas nama MWA.
Fakultas atau Sekolah adalah himpunan sumber daya pendukung yang menyelenggarakan dan mengelola pendidikan akademik, vokasi, atau profesi dalam satu rumpun disiplin ilmu pengetahuan, teknologi, dan/atau seni.
Program Studi adalah kesatuan kegiatan pendidikan dan pembelajaran yang memiliki kurikulum dan metode pembelajaran tertentu dalam satu jenis pendidikan akademik, pendidikan profesi, dan/atau pendidikan vokasi.
Dekan adalah pimpinan Fakultas atau Sekolah di lingkungan ITB yang berwenang dan bertanggung jawab terhadap penyelenggaraan pendidikan di masing-masing Fakultas atau Sekolah.
Dosen . . .
Dosen adalah pendidik profesional dan ilmuwan dengan tugas utama mentransformasikan, mengembangkan, dan menyebarluaskan ilmu pengetahuan dan teknologi melalui pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.
Mahasiswa adalah peserta didik pada jenjang Pendidikan Tinggi di ITB.
Sivitas Akademika adalah masyarakat akademik yang terdiri atas dosen dan mahasiswa ITB.
Tenaga Kependidikan adalah anggota masyarakat yang mengabdikan diri dan diangkat dengan tugas utama menunjang penyelenggaraan Pendidikan Tinggi di ITB.
Kementerian adalah perangkat pemerintah yang membidangi urusan pemerintahan di bidang pendidikan.
Menteri adalah Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan.
Pasal 2
(1) ITB memiliki visi dan misi yang menjadi arah dan
acuan pengembangan ITB.
(2) Visi ITB menjadi Perguruan Tinggi yang unggul,
bermartabat, mandiri, dan diakui dunia serta memandu perubahan yang mampu meningkatkan kesejahteraan bangsa Indonesia dan dunia.
(3) Misi ITB menciptakan, berbagi dan menerapkan ilmu
pengetahuan, teknologi, seni, ilmu sosial, dan ilmu humaniora serta menghasilkan sumber daya insani yang unggul untuk menjadikan Indonesia dan dunia lebih baik.
Pasal 3 . . .
Pasal 3
(1) Nilai-nilai dasar penyelenggaraan kegiatan Tridharma
di ITB mencakup:
- kejujuran, kebenaran, dan keunggulan ilmiah untuk perkembangan budaya dan peradaban;
- kepeloporan, kejuangan, dan ketulusan pada pencerdasan dan pengembangan kehidupan bangsa yang berbudaya luhur;
- keadilan, demokrasi, kebebasan dan keterbukaan, hak asasi manusia;
- pengembangan yang berkelanjutan;
- kemitraan dan kesederajatan; dan
- manfaat bagi bangsa, negara, dan kemanusiaan.
(2) Prinsip ITB terdiri atas:
- akuntabilitas;
- transparansi;
- nirlaba;
- penjaminan mutu;
- efektivitas; dan
- efisiensi.
(3) Tujuan ITB adalah memajukan, mengembangkan,
dan menyebarluaskan ilmu pengetahuan, teknologi, seni, ilmu sosial, dan ilmu humaniora untuk mencerdaskan kehidupan bangsa sejalan dengan dinamika masyarakat Indonesia serta masyarakat dunia, dengan tetap menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan, sosial, dan lingkungan melalui kegiatan Tridharma.
Pasal 4 . . .
Pasal 4
(1) ITB menyelenggarakan kegiatan Tridharma dan
kegiatan lainnya secara terintegrasi, harmonis, dan berkelanjutan baik di dalam maupun di luar domisili ITB.
(2) ITB menyelenggarakan kegiatan pendidikan yang
bermutu dalam bidang ilmu pengetahuan, teknologi, seni, ilmu sosial, dan ilmu humaniora dalam rangka menghasilkan sumber daya insani yang kompeten, inovatif, kreatif, amanah, berbudi luhur, dan berakhlak mulia.
(3) ITB menyelenggarakan penelitian yang berkualitas
dengan menjunjung tinggi moral dan etika akademik serta hak atas kekayaan intelektual untuk berkontribusi secara aktif dalam pengembangan ilmu pengetahuan, teknologi, seni, ilmu sosial, dan ilmu humaniora, membangun keilmuan baru, serta melayani kebutuhan pembangunan nasional dan masyarakat luas.
(4) ITB menyelenggarakan kegiatan pengabdian kepada
masyarakat yang bermutu dan bermakna guna menggali dan membangun nilai serta potensi masyarakat dan lingkungan sekitarnya dalam berbagai aspek kehidupan.
(5) ITB menjalin kerja sama dengan berbagai pihak
sesuai dengan jati diri dan mandatnya untuk kemaslahatan umat manusia serta kesejahteraan dan keluhuran martabat bangsa.
(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan
Tridharma dan otonomi pengelolaan Perguruan Tinggi diatur dengan Peraturan MWA.
Pasal 5 . . .
Pasal 5
(1) ITB merupakan universitas penelitian yang
mengembangkan ilmu pengetahuan, teknologi, seni, ilmu sosial, serta ilmu humaniora dan yang diakui dunia untuk memajukan dan mewujudkan bangsa yang kuat, bersatu, berdaulat, bermartabat dan sejahtera.
(2) ITB mendidik intelektual untuk membangun kearifan
dan kekuatan moral dalam mencari dan menemukan kebenaran serta mampu memimpin bangsa dan berpartisipasi aktif dalam pergaulan dunia.
(3) ITB memberi kesempatan seluas-luasnya secara
seimbang kepada calon mahasiswa warga negara Indonesia yang memiliki potensi dari semua daerah di Indonesia.
(4) ITB berperan memandu perkembangan dan
perubahan untuk meningkatkan kesejahteraan bangsa dan dunia serta tanggap terhadap dinamika dan tantangan zaman melalui kegiatan Tridharma yang inovatif, bermutu, dan bermanfaat.
IDENTITAS
Bagian Kesatu Status, Kedudukan, dan Hari Jadi
Pasal 6
ITB merupakan perguruan tinggi negeri badan hukum yang mengelola bidang akademik dan nonakademik secara otonom.
Pasal 7 . . .
Pasal 7
ITB berkedudukan di Bandung.
Pasal 8
Tanggal 2 (dua) Maret merupakan hari jadi (dies natalis) ITB.
Bagian Kedua Lambang, Bendera, Mars, dan Himne
Pasal 9
(1) ITB memiliki lambang, bendera, mars, dan himne.
(2) Lambang, mars, dan himne sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai lambang, bendera,
mars, dan himne sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) diatur dalam Peraturan MWA.
Bagian Kesatu Pendidikan
Pasal 10
(1) Pendidikan yang diselenggarakan oleh ITB
merupakan jenis pendidikan akademik yang terdiri atas program sarjana, program magister, dan program doktor.
(2) Selain . . .
(2) Selain menyelenggarakan pendidikan akademik
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ITB dapat menyelenggarakan pendidikan vokasi dan pendidikan profesi.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan
pendidikan vokasi dan pendidikan profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Peraturan SA.
Pasal 11
(1) Pendidikan diselenggarakan dengan kurikulum yang
dikembangkan berdasarkan tujuan pendidikan ITB, tujuan program studi, lingkup keilmuan program studi, kompetensi, tantangan lokal, regional dan global, serta paling sedikit memenuhi Standar Nasional Pendidikan Tinggi;
(2) Kurikulum ditinjau secara berkala dan komprehensif
sesuai kebutuhan serta perkembangan keilmuan dan keprofesian di tingkat nasional, regional, dan internasional.
(3) Ketentuan mengenai pengembangan dan peninjauan
kurikulum, tahun akademik serta syarat kelulusan dari suatu program studi diatur dengan Peraturan SA.
Pasal 12
Bahasa Indonesia merupakan bahasa pengantar resmi yang digunakan dalam kegiatan penyelenggaraan Tridharma dan sistem administrasi di ITB dengan penggunaan bahasa asing sebagai penunjang kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi.
Pasal 13 . . .
Pasal 13
(1) ITB menerima mahasiswa berkewarganegaraan
Indonesia dan/atau asing sebagai peserta didik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(2) Ketentuan mengenai penyelenggaraan seleksi
penerimaan mahasiswa baru diatur dengan Peraturan Rektor setelah mendapat pertimbangan SA.
Pasal 14
(1) ITB memberikan ijazah kepada para lulusan dari
program studi yang diselenggarakan oleh ITB sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Lulusan ITB berhak menggunakan gelar akademik,
vokasi, atau profesi yang diberikan oleh ITB.
(3) ITB dapat mencabut gelar dan ijazah yang telah
diberikan.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai jenis, bentuk, serta
pemberian dan pencabutan gelar dan ijazah diatur dengan Peraturan SA.
Pasal 15
(1) ITB dapat memberikan gelar kehormatan dan
penghargaan kepada anggota masyarakat yang dianggap telah berjasa luar biasa untuk kemajuan dan perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, dan/atau seni.
(2) ITB dapat mencabut gelar kehormatan dan
penghargaan yang telah diberikan.
(3) Ketentuan . . .
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai gelar kehormatan
dan penghargaan, serta tata cara pemberian dan pencabutan gelar kehormatan dan penghargaan diatur dengan Peraturan SA.
Bagian Kedua Penelitian
Pasal 16
(1) ITB menyelenggarakan penelitian secara terpadu
dengan misi pendidikan dan misi pengabdian kepada masyarakat.
(2) Penelitian dilaksanakan dalam bentuk program
penelitian monodisiplin, interdisiplin, dan multidisiplin.
(3) Pendanaan program penelitian berasal dari ITB
dan/atau pihak lain sebagai hibah atau atas dasar kerja sama dengan ITB.
(4) ITB berperan dalam pengembangan inovasi dan
kewirausahaan yang berbasis pada penelitian untuk meningkatkan kemajuan bangsa.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai kebijakan penelitian
diatur dengan Peraturan SA.
Bagian Ketiga Pengabdian Kepada Masyarakat
Pasal 17
(1) Pengabdian kepada masyarakat merupakan salah
satu misi ITB dalam bentuk pelayanan dan/atau kerja sama ITB dengan masyarakat sesuai dengan kompetensi akademik yang dimiliki.
(2) Orientasi . . .
(2) Orientasi kegiatan pengabdian kepada masyarakat
adalah penerapan ilmu pengetahuan serta alih penguasaan teknologi dan seni untuk pembangunan bangsa, dan berperan serta dalam memberdayakan dan memajukan masyarakat.
(3) Kegiatan pengabdian kepada masyarakat
dilaksanakan secara terpadu dengan kegiatan pendidikan dan penelitian.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai kebijakan
pengabdian kepada masyarakat diatur dengan Peraturan Rektor setelah mendapat pertimbangan dari SA.
Bagian Keempat Kerja Sama
Pasal 18
(1) ITB dapat menjalin kerja sama akademik dan/atau
nonakademik secara institusional dengan pihak yang relevan, baik dari dalam negeri maupun luar negeri.
(2) ITB mendukung dan memfasilitasi sivitas akademika
untuk menjalin kerja sama secara individual atau kelompok dengan sejawatnya di lembaga lain baik di dalam maupun luar negeri.
(3) Kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan
ayat (2) dilakukan secara bertanggungjawab dengan tujuan untuk meningkatkan efisiensi, efektivitas, produktivitas, kreativitas, inovasi, mutu, dan relevansi pelaksanaan Tridharma.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai kerja sama diatur
dengan Peraturan Rektor.
BAB IV . . .
Bagian Kesatu Umum
Pasal 19
(1) Organ ITB terdiri atas:
MWA;
Rektor; dan
SA.
(2) MWA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a
mendelegasikan penyelenggaraan kegiatan Tridharma serta seluruh kegiatan penunjang dan pendukung lainnya kepada Rektor.
(3) MWA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a
mendelegasikan fungsi penetapan norma dan kebijakan akademik ITB serta pengawasan pelaksanaannya kepada SA.
(4) Ketentuan mengenai struktur organisasi dan bentuk
hubungan antar organ ITB diatur dengan Peraturan MWA.
(5) Pemimpin organ ITB sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) tidak boleh merangkap jabatan sebagai pemimpin pada organ ITB yang lain.
Bagian Kedua Majelis Wali Amanat
Pasal 20
(1) MWA merupakan organ yang menetapkan kebijakan
umum ITB dan mengawasi pelaksanaannya.
(2) Anggota . . .
(2) Anggota MWA harus memenuhi persyaratan sebagai
berikut:
mempunyai kemampuan menjaga keberadaan, keutuhan, dan keberlanjutan ITB;
mempunyai rekam jejak yang baik dalam kehidupan kemasyarakatan dan akademik;
mempunyai kemampuan menjaga dan membangun hubungan antara pemerintah, masyarakat, dan ITB; dan
mempunyai komitmen untuk menjaga dan mengembangkan jati diri dan nilai-nilai ITB.
(3) MWA memiliki tugas dan wewenang:
menyetujui usulan perubahan Statuta ITB;
menetapkan kebijakan umum ITB;
menetapkan norma ITB dan tolok ukur kinerja ITB bersama SA;
mengesahkan rencana jangka panjang dan menengah, serta rencana kerja dan anggaran tahunan yang diusulkan oleh Rektor;
mengawasi pengelolaan ITB;
mengangkat dan memberhentikan Rektor;
menyetujui usulan pengangkatan Wakil Rektor yang menangani urusan akademik yang diajukan oleh Rektor;
melakukan evaluasi tahunan atas kinerja Rektor dan SA;
membangun dan membina jejaring dengan individu serta institusi eksternal;
mengangkat dan memberhentikan ketua serta anggota KA;
melakukan . . .
melakukan ikhtiar dalam pengembangan aset dan kekayaan ITB serta menjaga kesehatan keuangan ITB; dan
menangani atau mengambil keputusan tertinggi penyelesaian atas masalah-masalah yang ada di dalam ITB.
(4) Dalam hal keputusan akhir penyelesaian masalah-
masalah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf l tidak tercapai, penyelesaian diserahkan kepada Menteri.
(5) Penyelesaian oleh Menteri sebagaimana dimaksud
pada ayat (4) dilakukan dalam jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan.
Pasal 21
(1) Anggota MWA berjumlah 15 (lima belas) orang yang
terdiri atas:
Menteri;
Gubernur Provinsi Jawa Barat;
Ketua SA;
Rektor;
wakil dari masyarakat umum sebanyak 4 (empat) orang;
wakil dari SA sebanyak 4 (empat) orang;
wakil dari alumni sebanyak 1 (satu) orang;
wakil dari tenaga kependidikan sebanyak 1 (satu) orang; dan
wakil dari mahasiswa sebanyak 1 (satu) orang.
(2) Menteri dan Gubernur Provinsi Jawa Barat sebagai
anggota MWA dapat menunjuk wakilnya dalam pelaksanaan tugas sebagai anggota MWA.
(3) Anggota . . .
(3) Anggota MWA diusulkan oleh SA dan disahkan oleh
Menteri.
(4) Anggota MWA diangkat untuk masa jabatan 5 (lima)
tahun dan dapat diusulkan kembali dengan ketentuan tidak melebihi 2 (dua) kali masa bakti berturut-turut.
(5) Anggota MWA yang berasal dari wakil mahasiswa
diangkat untuk masa jabatan 1 (satu) tahun.
(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara
pengusulan dan pemilihan anggota MWA diatur dengan Peraturan MWA.
Pasal 22
(1) Pengurus MWA terdiri atas:
1 (satu) orang ketua;
1 (satu) orang wakil ketua; dan
1 (satu) orang sekretaris eksekutif;
yang dipilih dari dan oleh para anggota MWA.
(2) Pengurus MWA harus berkewarganegaraan Indonesia.
(3) Pengurus MWA dilarang memangku jabatan rangkap
sebagai:
pimpinan atau pejabat pada jabatan struktural pada perguruan tinggi lain;
pimpinan atau pejabat pada jabatan struktural pada lembaga atau instansi pemerintah pusat dan daerah; dan/atau
pejabat pada jabatan lain yang dapat menimbulkan pertentangan kepentingan.
(4) Masa jabatan pengurus MWA adalah 5 (lima) tahun
dan dapat dipilih kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan.
(5) Ketentuan . . .
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemilihan
pengurus MWA diatur dengan Peraturan MWA.
Pasal 23
(1) Anggota MWA mempunyai hak suara yang sama
kecuali dalam pemilihan dan pemberhentian Rektor.
(2) Dalam pemilihan dan pemberhentian Rektor, anggota
MWA dari unsur Menteri mempunyai 35% (tiga puluh lima persen) hak suara.
(3) Ketua SA dan Rektor tidak mempunyai hak suara
dalam pemilihan dan pemberhentian Rektor.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara sidang dan
pemungutan suara diatur dengan Peraturan MWA.
Pasal 24
(1) Anggota kehormatan MWA paling banyak terdiri atas
10 (sepuluh) orang.
(2) Anggota kehormatan MWA merupakan tokoh
pemerintah, tokoh masyarakat, tokoh dunia usaha, serta anggota masyarakat lainnya yang memiliki kepedulian yang tinggi terhadap ITB.
(3) Anggota kehormatan diangkat dan diberhentikan oleh
MWA dengan mempertimbangkan masukan dari SA dan Rektor.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai anggota kehormatan
MWA diatur dengan Peraturan MWA.
Bagian Ketiga . . .
Bagian Ketiga Rektor
Pasal 25
(1) Rektor ITB menjalankan otonomi ITB dalam bidang
akademik, tata kelola, keuangan, dan sumber daya.
(2) Rektor ITB menyelenggarakan kegiatan Tridharma
serta seluruh kegiatan penunjang dan pendukung lainnya untuk menjamin peningkatan mutu akademik ITB secara berkelanjutan.
(3) Dalam menjalankan otonomi sebagaimana dimaksud
pada ayat (1), Rektor dibantu oleh unsur sebagai berikut:
paling banyak 6 (enam) orang Wakil Rektor;
satuan pengawas internal;
satuan penjaminan mutu;
pelaksana akademik;
penunjang akademik;
pelaksana administrasi;
badan pengelola usaha dan dana lestari; dan
unsur lain yang diperlukan.
(4) Rektor bertanggung jawab kepada MWA.
(5) Rektor dibantu paling sedikit oleh wakil Rektor yang
menangani urusan akademik dan wakil Rektor yang menangani urusan keuangan dan sumber daya.
(6) Persyaratan wakil Rektor serta pimpinan unsur
pembantu Rektor ditetapkan oleh Rektor.
(7) Ketentuan mengenai jumlah, nomenklatur jabatan,
serta rincian tugas dan wewenang wakil Rektor diatur dengan Peraturan Rektor.
(8) Wakil . . .
(8) Wakil Rektor diangkat dan diberhentikan oleh
Rektor.
(9) Pengangkatan wakil Rektor yang menangani bidang
akademik wajib mendapatkan persetujuan MWA.
(10) Masa jabatan Rektor dan wakil Rektor adalah
5 (lima) tahun dan dapat dipilih kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan.
(11) Ketentuan lebih lanjut mengenai nomenklatur,
pembentukan, penyelenggaraan, perubahan, dan penutupan unsur di bawah Rektor diatur dengan Peraturan Rektor.
Pasal 26
Rektor harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
memiliki gelar pendidikan akademik doktor (S3) yang berasal dari perguruan tinggi dalam negeri yang terakreditasi atau perguruan tinggi luar negeri yang diakui kualitasnya oleh Kementerian;
belum berusia 60 (enam puluh) tahun pada saat dilantik menjadi Rektor sesuai jadwal yang telah ditetapkan;
sehat jasmani dan rohani untuk menjalankan tugas sebagai Rektor menurut keterangan dokter dan psikolog;
tidak pernah dipidana berdasarkan keputusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan perbuatan yang diancam pidana penjara;
memiliki integritas diri yang baik;
mempunyai visi, wawasan, dan minat terhadap pengembangan ITB;
memahami sistem pendidikan ITB dan nasional;
memiliki . . .
- memiliki kompetensi manajerial dan entrepreneurial; dan
- memiliki rekam jejak akademik dan kepemimpinan yang baik.
Pasal 27
(1) Rektor dipilih, diangkat, dan diberhentikan oleh
MWA.
(2) Rektor diangkat oleh MWA melalui proses pemilihan
dari calon-calon Rektor yang diusulkan oleh SA.
(3) Proses pemilihan dilakukan melalui musyawarah
dengan aklamasi atau melalui pemungutan suara.
(4) Pemilihan Rektor dilaksanakan oleh MWA paling
lambat 3 (tiga) bulan sebelum masa jabatan Rektor sebelumnya berakhir.
(5) MWA menetapkan dan melantik Rektor paling lambat
3 (tiga) bulan setelah proses pemilihan selesai.
(6) Jabatan Rektor berakhir apabila:
- berakhir masa jabatannya atau telah berusia 65 (enam puluh lima) tahun;
- meninggal dunia;
- berhalangan tetap:
- mengundurkan diri;
- diberhentikan; atau
- melanggar kode etik ITB.
(7) Rektor dilarang merangkap:
- jabatan pada badan hukum pendidikan lain dan Perguruan Tinggi lain;
- jabatan pada lembaga Pemerintah atau pemerintah daerah; atau
- jabatan yang dapat menimbulkan pertentangan kepentingan dengan kepentingan ITB.
(8) Ketentuan . . .
(8) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara
penjaringan, pemilihan, pengangkatan, dan pemberhentian Rektor diatur dengan Peraturan MWA.
Pasal 28
(1) Dalam hal Rektor berhalangan tidak tetap, tugas dan
kewenangan Rektor dijalankan sementara oleh wakil Rektor yang menangani bidang akademik.
(2) Dalam hal Rektor berhalangan tetap dan sisa masa
jabatannya paling lama 1 (satu) tahun, wakil Rektor yang menangani bidang akademik diangkat menjadi Rektor baru oleh MWA sampai dengan berakhir masa jabatan Rektor yang berhalangan tetap.
(3) Dalam hal Rektor berhalangan tetap dan sisa masa
jabatannya lebih dari 1 (satu) tahun, maka dilakukan pemilihan Rektor baru.
Pasal 29
(1) Rektor berwenang bertindak keluar untuk dan atas
nama ITB.
(2) Rektor tidak berwenang bertindak ke luar mewakili
ITB apabila:
terjadi perkara di depan pengadilan antara ITB dan Rektor;
Rektor mempunyai kepentingan yang bertentangan dengan ITB;
melakukan perbuatan yang melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan; atau
melakukan perbuatan yang merugikan ITB dan dilarang oleh MWA.
(3) Dalam . . .
(3) Dalam hal terjadi keadaan sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) MWA menunjuk seseorang untuk mewakili kepentingan ITB.
Pasal 30
Rektor memiliki tugas dan wewenang:
menyusun dan/atau menetapkan kebijakan penyelenggaran Tridharma;
menyusun kebijakan akademik sesuai dengan arah yang ditetapkan oleh SA;
mengusulkan kebijakan akademik kepada SA;
menyusun kode etik ITB untuk Tenaga Kependidikan;
menyusun kode etik ITB untuk Mahasiswa;
menyusun rencana strategis ITB untuk diusulkan dan ditetapkan oleh MWA;
menyusun dan/atau mengubah rencana kerja dan anggaran ITB, berdasarkan rencana strategis ITB, untuk diusulkan dan ditetapkan oleh MWA;
mengelola penyelenggaraan Tridharma sesuai dengan rencana kerja dan anggaran ITB;
mengangkat dan/atau memberhentikan wakil Rektor, pimpinan unit di bawah Rektor, dan pegawai ITB berdasarkan Statuta serta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
menjatuhkan sanksi kepada sivitas akademika yang melakukan pelanggaran terhadap norma, etika, dan/atau peraturan akademik, sesuai dengan Statuta, Peraturan MWA, Peraturan Rektor, serta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan;
menjatuhkan . . .
menjatuhkan sanksi kepada pegawai dan mahasiswa yang melakukan pelanggaran sesuai dengan Statuta, Peraturan MWA, Peraturan Rektor, serta ketentuan peraturan perundang-undangan;
bertindak ke luar untuk dan atas nama ITB sesuai dengan ketentuan dalam Statuta;
mengelola seluruh kekayaan ITB dan secara optimal memanfaatkannya untuk kepentingan ITB;
mengangkat, memindahkan, memberhentikan, membina, dan mengembangkan pegawai ITB;
menerima, memberhentikan, membina, dan mengembangkan mahasiswa;
menyelenggarakan pembukuan dan pelaporan keuangan ITB yang transparan dan akuntabel sesuai dengan standar akuntansi yang berlaku;
menyelenggarakan sistem informasi manajemen yang andal yang mendukung penyelenggaraan Tridharma, kemahasiswaan, kealumnian, akuntansi dan keuangan, kepersonaliaan, serta sarana dan prasarana;
menyampaikan dan mempertanggungjawabkan laporan tahunan ITB kepada MWA;
mengusulkan pengangkatan guru besar kepada Menteri sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan-undangan;
membina dan mengembangkan hubungan baik ITB dengan alumni, Pemerintah, pemerintah daerah, dunia usaha, dan masyarakat serta mengembangkan jejaring nasional dan internasional;
dapat mengajukan usul penyusunan Peraturan MWA atau perubahannya kepada MWA; dan
mengelola satuan usaha dan dana lestari ITB.
Bagian Keempat . . .
Bagian Keempat Senat Akademik
Pasal 31
(1) SA merupakan organ yang berfungsi menetapkan
norma dan kebijakan akademik ITB serta mengawasi pelaksanaannya.
(2) SA memiliki tugas dan wewenang:
menyusun dan menetapkan norma, kebijakan akademik, dan arah pengembangan akademik;
mengawasi kebijakan dan pelaksanaan kegiatan akademik oleh Pimpinan ITB berdasarkan norma dan arah yang ditetapkan SA;
menyusun kode etik sivitas akademika ITB;
menetapkan kebijakan akademik mengenai:
- kurikulum program studi;
- persyaratan akademik untuk pembukaan dan penutupan program studi;
- persyaratan akademik untuk pemberian gelar akademik; dan
- persyaratan akademik untuk pemberian penghargaan akademik;
mengawasi penerapan kebijakan akademik sebagaimana dimaksud dalam huruf d;
mengawasi kebijakan dan pelaksanaan penjaminan mutu pendidikan tinggi ITB;
mengawasi dan mengevaluasi pencapaian proses pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat dengan mengacu pada tolok ukur yang ditetapkan dalam rencana strategis, dan menyarankan usulan perbaikan kepada Rektor;
mengawasi . . .
mengawasi pelaksanaan kebebasan akademik, kebebasan mimbar akademik, dan otonomi keilmuan;
merekomendasikan pemberian atau pencabutan gelar kehormatan;
mengawasi pelaksanaan tata tertib akademik;
mengawasi pelaksanaan kebijakan penilaian kinerja dosen;
memberikan pertimbangan kepada Rektor dalam pengusulan guru besar;
merekomendasikan sanksi terhadap pelanggaran norma, etika, dan peraturan akademik oleh sivitas akademika ITB kepada Rektor;
menyusun rencana jangka panjang ITB bersama Rektor, untuk selanjutnya diusulkan kepada MWA;
memberikan pertimbangan kepada MWA tentang rencana strategis, serta rencana kerja dan anggaran yang diusulkan Rektor;
memberikan pertimbangan kepada MWA tentang kinerja akademik Rektor;
memberikan pertimbangan kepada MWA tentang usulan Peraturan MWA atau perubahannya yang diusulkan oleh Rektor;
secara proaktif menjaring dan memperhatikan pandangan masyarakat akademik dan masyarakat umum;
menyusun dan mengusulkan peraturan MWA dalam bidang kebijakan akademik; dan
menyampaikan laporan kegiatan tahunan SA kepada MWA.
Pasal 32 . . .
Pasal 32
(1) Komposisi anggota SA terdiri atas:
Dosen terpilih yang mewakili bidang keilmuan dan dipandang mampu melaksanakan fungsi dan tugas sebagai anggota SA sesuai dengan kriteria yang ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah ini; dan
Rektor, para wakil Rektor, dan para Dekan.
(2) SA dapat membentuk komisi, dan panitia
khusus/terbatas untuk berbagai kepentingan kebijakan dan pengawasan akademik.
(3) SA dapat membentuk forum guru besar yang
beranggotakan semua guru besar dengan tugas dan wewenang:
- mengembangkan pemikiran akademik bagi penyelesaian permasalahan bangsa;
- mengembangkan konsep dan pemikiran tentang keilmuan masa depan; dan
- menjaga dan mengembangkan tradisi nilai-nilai luhur ITB.
(4) Ketentuan mengenai alat kelengkapan SA, hak suara,
dan tata cara pengambilan keputusan melalui pemungutan suara diatur dalam Peraturan SA.
Pasal 33
(1) Anggota SA harus memenuhi persyaratan sebagai
berikut:
mempunyai visi, wawasan, dan minat terhadap pengembangan akademik;
memahami sistem pendidikan ITB dan pendidikan nasional;
memiliki . . .
memiliki rekam jejak dan kearifan akademik yang baik; dan
memiliki pengalaman pengembangan institusi.
(2) Keanggotaan SA berakhir apabila:
- berakhir masa jabatannya;
- meninggal dunia;
- berhalangan tetap;
- mengundurkan diri; atau
- melanggar kode etik ITB.
(3) Pengangkatan dan pemberhentian anggota SA
disahkan oleh MWA berdasarkan usulan SA.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai komposisi anggota,
pemilihan, pengangkatan, pemberhentian, penggantian, kewajiban, dan hak anggota SA diatur dengan Peraturan MWA.
Pasal 34
(1) SA dipimpin oleh seorang ketua dan sekretaris
merangkap anggota, yang dipilih dari dan oleh para anggota.
(2) Anggota SA yang berasal dari unsur sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 32 ayat (1) huruf b tidak dapat dipilih sebagai ketua.
(3) Masa jabatan ketua, sekretaris, dan anggota SA
adalah 5 (lima) tahun dan dapat dipilih kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan.
(4) Pengesahan pengangkatan dan pemberhentian ketua
dan sekretaris SA dilakukan oleh MWA.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai pemilihan,
pengangkatan, pemberhentian, dan penggantian ketua dan sekretaris SA diatur dengan Peraturan SA.
(6) Tata cara . . .
(6) Tata cara persidangan dan pengambilan keputusan
SA dalam menjalankan tugas dan fungsinya ditetapkan dengan Peraturan SA.
Bagian Kelima Komite Audit
Pasal 35
(1) MWA membentuk KA.
(2) KA merupakan unsur kelengkapan MWA yang secara
independen dan berkala mengawasi dan/atau mensupervisi proses audit internal dan eksternal atas penyelenggaraan ITB, serta melaksanakan fungsi manajemen risiko.
(3) KA dipimpin oleh seorang anggota MWA dan
bertanggung jawab kepada MWA.
(4) Jumlah anggota KA termasuk ketua adalah 5 (lima)
orang, yang terdiri atas ahli akuntansi, ahli keuangan, ahli hukum, dan akademisi.
(5) Anggota dan pimpinan KA diangkat dan
diberhentikan oleh MWA.
(6) KA dapat menunjuk auditor publik untuk
melaksanakan audit penyelenggaraan ITB.
(7) KA menyampaikan laporan tahunan kepada MWA.
(8) Ketentuan lebih lanjut mengenai KA diatur dengan
Peraturan MWA.
Bagian Keenam Ketenagaan
Pasal 36
(1) Pegawai ITB terdiri atas Dosen dan Tenaga
Kependidikan.
(2) Pegawai . . .
(2) Pegawai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri
atas:
- pegawai negeri sipil yang dipekerjakan;
- pegawai tetap; dan
- pegawai tidak tetap.
(3) Pegawai negeri sipil yang dipekerjakan sebagaimana
yang dimaksud pada ayat (2) huruf a adalah pegawai negeri sipil yang memenuhi syarat yang telah ditentukan untuk dipekerjakan sebagai pegawai ITB.
(4) Gaji pegawai negeri sipil yang dipekerjakan
sebagaimana yang dimaksud pada ayat (2) huruf a, dibayar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(5) Pegawai tetap dan pegawai tidak tetap sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) huruf b dan huruf c diatur dengan Peraturan Rektor.
(6) Pegawai tetap dan pegawai tidak tetap sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) huruf b dan huruf c harus membuat perjanjian kerja dengan Rektor ITB.
(7) Perjanjian kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (4)
dibuat berdasarkan ketentuan peraturan perundang- undangan, paling sedikit memuat:
- kedudukan para pihak;
- hak dan kewajiban para pihak; dan
- tata cara pengangkatan dan pemberhentian pegawai.
Pasal 37
(1) ITB harus membangun dan mengembangkan sistem
kepegawaian yang meliputi:
- manajemen kepegawaian yang meliputi:
jenis dan jumlah pekerjaan;
ukuran kinerja untuk setiap jenis pekerjaan;
prosedur . . .
prosedur penilaian kinerja; dan
prosedur penerimaan, pengangkatan, pembinaan, penjenjangan dan karir, serta pemberhentian pegawai.
- kelembagaan kepegawaian berupa unit atau nama lain yang menjalankan manajemen kepegawaian.
(2) Sistem kepegawaian sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) bersifat terbuka, tidak membedakan suku, agama, ras dan golongan, dan berdasarkan kinerja.
(3) ITB wajib memberikan penghasilan pegawai ITB
sesuai dengan kualifikasi, kompetensi, dan kinerja berdasarkan kemampuan keuangan ITB.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai sistem kepegawaian
diatur dengan Peraturan Rektor.
Pasal 38
(1) Tenaga Kependidikan terdiri atas peneliti, tenaga
perpustakaan, tenaga laboratorium, teknisi, tenaga administrasi, tenaga profesi, serta tenaga dengan sebutan lain yang bekerja pada ITB sesuai dengan kebutuhan.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai pengangkatan,
penjenjangan, pengelolaan, dan penegakan disiplin Tenaga Kependidikan diatur dengan Peraturan Rektor.
Pasal 39
(1) Warga negara asing dapat dipekerjakan sebagai
Dosen atau Tenaga Kependidikan berdasarkan persyaratan pendidikan, keahlian, dan kemampuannya setelah memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(2) Ketentuan . . .
(2) Ketentuan mengenai pengangkatan, penjenjangan,
pengelolaan, dan penegakan disiplin warga negara asing yang dipekerjakan sebagai Dosen atau Tenaga Kependidikan diatur dengan Peraturan Rektor.
Bagian Ketujuh Mahasiswa dan Alumni
Pasal 40
(1) Mahasiswa merupakan insan dewasa yang memiliki
kebebasan akademik untuk mengembangkan diri melalui proses pendidikan dan interaksi sosial dalam masyarakat akademik ITB.
(2) Mahasiswa menjadi bagian dari masyarakat
akademik ITB yang bersama komponen lainnya melaksanakan Tridharma.
(3) Mahasiswa ikut menjaga nilai-nilai akademik,
menggerakkan perubahan dalam kehidupan bermasyarakat, dan meneruskan perjuangan bangsa.
Pasal 41
(1) Setiap Mahasiswa mempunyai hak yang sama untuk
mendapatkan pelayanan pendidikan serta fasilitas pendukung untuk menjamin kelancaran proses pembelajaran.
(2) Setiap Mahasiswa wajib mematuhi semua norma
pendidikan, peraturan, dan ketentuan yang berlaku di ITB.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai hak, kewajiban, dan
tanggung jawab Mahasiswa diatur dengan Peraturan Rektor.
Pasal 42 . . .
Pasal 42
(1) Dalam rangka pengembangan bakat, minat,
keterampilan, dan kepribadian, ITB menyediakan fasilitas kepada Mahasiswa untuk mengadakan kegiatan ekstra dan kokurikuler.
(2) Mahasiswa dapat membentuk organisasi
kemahasiswaan yang bersifat dari, oleh, dan untuk mahasiswa yang merupakan bagian dari masyarakat akademik ITB.
(3) Organisasi kemahasiswaan sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) wajib mendaftarkan diri dan mengikuti seluruh peraturan yang berlaku di ITB.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai organisasi
kemahasiswaan ITB diatur dengan Peraturan Rektor.
Pasal 43
(1) Alumni ITB adalah mereka yang pernah menjalani
program pendidikan yang diselenggarakan oleh ITB dengan masa pendidikan minimum yang diatur dengan Peraturan Rektor.
(2) Alumni merupakan bagian dari warga ITB yang ikut
bertanggungjawab menjaga nama baik ITB dan aktif berperan serta dalam memajukan ITB.
(3) Hubungan antara ITB dan alumni diselenggarakan
berdasarkan asas saling menghormati, kemitraan, dan kekeluargaan.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai kealumnian diatur
dengan Peraturan Rektor.
BAB V . . .
Bagian Kesatu Umum
Pasal 44
(1) ITB menerapkan sistem penjaminan mutu internal
sebagai upaya peningkatan mutu ITB secara berkelanjutan.
(2) Sistem penjaminan mutu internal diterapkan melalui
penetapan standar mutu, pelaksanaan standar mutu, evaluasi capaian mutu, dan peningkatan standar mutu.
(3) Penerapan sistem penjaminan mutu internal
dikoordinasikan oleh satuan penjaminan mutu.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai sistem penjaminan
mutu internal dan organisasi satuan penjaminan mutu diatur dengan Peraturan Rektor.
Bagian Kedua Sistem Pengendalian dan Pengawasan Internal
Pasal 45
Sistem pengendalian dan pengawasan internal ITB merupakan proses yang integral pada tindakan dan kegiatan yang dilakukan secara terus menerus oleh pimpinan dan seluruh pegawai ITB untuk memberikan keyakinan memadai atas tercapainya tujuan organisasi melalui kegiatan yang efektif dan efisien, keandalan pelaporan keuangan, pengamanan aset negara, dan ketaatan terhadap ketentuan peraturan perundang- undangan.
Pasal 46 . . .
Pasal 46
(1) Tujuan sistem pengendalian dan pengawasan internal
ITB adalah:
menjamin pengelolaan keuangan dan aset yang akuntabel;
menjamin efisiensi pendayagunaan sumber daya; dan
menjamin akurasi data dan informasi sumber daya untuk pengambilan keputusan.
(2) Sistem pengendalian dan pengawasan internal ITB
dilaksanakan dengan berpedoman pada prinsip taat asas, akuntabilitas, transparansi, objektivitas, jujur, dan pembinaan.
(3) Ruang lingkup sistem pengendalian internal ITB
meliputi bidang akademik dan nonakademik.
(4) Ruang lingkup sistem pengawasan internal ITB terdiri
atas bidang:
- keuangan;
- aset; dan
- kepegawaian.
(5) Sistem pengendalian dan pengawasan internal ITB
dimaksudkan untuk membantu pimpinan ITB dalam melakukan pengawasan independen terhadap proses penyelenggaraan kegiatan ITB, serta memberikan konsultasi, rekomendasi, dan usulan perbaikan yang berkelanjutan.
(6) Sistem pengendalian dan pengawasan internal ITB
meliputi koordinasi pelaksanaan audit yang dilakukan oleh auditor lainnya.
(7) Penerapan sistem pengendalian dan pengawasan
internal ITB dikoordinasikan oleh satuan pengawasan internal ITB.
(8) Ketentuan . . .
(8) Ketentuan lebih lanjut mengenai sistem pengendalian
dan pengawasan internal ITB dan mekanisme penerapannya diatur dengan Peraturan Rektor.
Bagian Ketiga Akuntabilitas dan Pengawasan
Pasal 47
(1) Akuntabilitas publik ITB terdiri atas akuntabilitas
akademik dan akuntabilitas nonakademik.
(2) Akuntabilitas publik wajib diwujudkan paling sedikit
dengan:
memberikan pelayanan pendidikan yang paling sedikit memenuhi Standar Nasional Pendidikan Tinggi;
menyelenggarakan tata kelola perguruan tinggi berdasarkan praktik terbaik dan dapat dipertanggungjawabkan;
menyusun laporan keuangan ITB tepat waktu, sesuai standar akuntansi yang berlaku, serta di audit oleh akuntan publik; dan
melakukan pelaporan lainnya secara transparan, tepat waktu, dan akuntabel.
Pasal 48
(1) Laporan keuangan tahunan ITB diaudit oleh akuntan
publik.
(2) Laporan keuangan tahunan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) merupakan bagian tidak terpisahkan dari laporan tahunan ITB.
(3) Laporan keuangan tahunan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) diumumkan kepada publik.
(4) Administrasi . . .
(4) Administrasi dan pengurusan audit sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) merupakan tanggung jawab Rektor.
KODE ETIK
Pasal 49
(1) Kode etik yang berlaku di ITB terdiri atas:
kode etik ITB;
kode etik Dosen ITB;
kode etik Tenaga Kependidikan ITB; dan
kode etik Mahasiswa ITB.
(2) Kode etik ITB memuat norma yang mengikat semua
pihak yang bernaung di bawah nama ITB atau bertindak atas nama ITB.
(3) Kode etik Dosen ITB berisi norma yang mengikat
Dosen secara individual dalam penyelenggaraan kegiatan akademik.
(4) Kode etik Tenaga Kependidikan ITB berisi norma yang
mengikat Tenaga Kependidikan secara individual dalam menunjang penyelenggaraan ITB.
(5) Kode etik Mahasiswa ITB berisi norma yang mengikat
Mahasiswa secara individual dalam melaksanakan kegiatan akademik dan kemahasiswaan di ITB.
(6) Kode etik ITB disusun oleh SA dan ditetapkan dengan
Peraturan MWA.
(7) Kode etik dosen ITB disusun oleh SA dan ditetapkan
dengan Peraturan MWA.
(8) Kode etik Tenaga Kependidikan ITB disusun oleh
Rektor dan ditetapkan dengan Peraturan MWA.
(9) Kode . . .
(9) Kode etik mahasiswa ITB disusun oleh Rektor dan
ditetapkan dengan Peraturan MWA.
Pasal 50
(1) Selain berlaku peraturan perundang-undangan,
berlaku peraturan internal ITB.
(2) Peraturan internal ITB sebagaimana dimaksud pada
ayat (1), meliputi:
Peraturan MWA;
Peraturan Rektor; dan
Peraturan SA.
(3) Ketentuan mengenai tata cara pembentukan
peraturan internal ITB sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Peraturan MWA.
Bagian Kesatu Pendanaan
Paragraf 1 Sumber Pendanaan
Pasal 51
(1) Pemerintah menyediakan dana untuk
penyelenggaraan pendidikan tinggi oleh ITB yang dialokasikan dalam anggaran pendapatan dan belanja negara.
(2) Selain . . .
(2) Selain dialokasikan dalam anggaran pendapatan dan
belanja negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pendanaan ITB dapat berasal dari:
masyarakat;
biaya pendidikan;
kerja sama Tridharma;
pengelolaan dana abadi dan usaha;
pengelolaan kekayaan negara yang diberikan oleh Pemerintah dan pemerintah daerah untuk kepentingan pengembangan pendidikan tinggi; dan/atau
sumber lain yang sah.
(3) Penerimaan ITB dari sumber dana sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) merupakan penghasilan ITB yang dikelola secara otonom.
(4) Penerimaan ITB sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
bukan merupakan penerimaan negara bukan pajak.
(5) Selain pendanaan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dan ayat (2) ITB dapat menerima pendanaan melalui anggaran pendapatan dan belanja daerah.
Pasal 52
(1) Pendanaan untuk kegiatan penelitian dan pengabdian
kepada masyarakat dapat diberikan Pemerintah kepada ITB melalui penugasan dan/atau kompetisi.
(2) Hubungan kerja antara Pemerintah dan ITB untuk
pelaksanaan kegiatan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan dengan kontrak pelaksanaan berbasis
kinerja.
Pasal 53 . . .
Pasal 53
(1) ITB memberikan dan mengelola:
bantuan biaya pendidikan bagi Mahasiswa yang kurang mampu secara ekonomi; dan/atau
beasiswa bagi Mahasiswa yang berprestasi.
(2) Sumber dana untuk bantuan biaya pendidikan dan
beasiswa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berasal dari Pemerintah, pemerintah daerah, industri, Masyarakat, dan/atau dari ITB.
(3) Ketentuan mengenai bantuan biaya pendidikan dan
beasiswa serta persyaratan bagi Mahasiswa yang dapat menerimanya diatur dalam Peraturan Rektor.
Paragraf 2 Sistem Perencanaan
Pasal 54
(1) Sistem perencanaan ITB merupakan satu kesatuan
tata cara perencanaan pengembangan ITB yang menunjukkan rencana pengembangan ITB ke depan, baik yang bersifat jangka panjang, jangka menengah, dan jangka pendek.
(2) Sistem perencanaan ITB menjadi dasar bagi setiap
organ ITB dan seluruh sivitas akademika dalam pembuatan program jangka panjang, jangka menengah, dan jangka pendek.
(3) Jangka waktu perencanaan adalah sebagai berikut:
- 25 (dua puluh lima) tahun untuk jangka panjang;
- selama masa jabatan Rektor untuk jangka menengah; dan
- tahunan untuk jangka pendek.
(4) Sistem . . .
(4) Sistem perencanaan ITB dituangkan dalam bentuk
dokumen perencanaan ITB.
(5) Dokumen perencanaan ITB mencakup:
- Rencana Induk Pengembangan (Renip), merupakan dokumen perencanaan jangka panjang;
- Rencana Strategis (Renstra), merupakan dokumen rencana jangka menengah; dan
- Rencana Kerja dan Anggaran (RKA), merupakan dokumen rencana jangka pendek.
(6) Dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (5)
merupakan acuan perencanaan dan dapat digunakan untuk menilai capaian kinerja Rektor dalam menjalankan tugasnya.
Pasal 55
(1) Renip ITB merupakan rencana dengan jangka waktu
25 (dua puluh lima) tahun yang disusun oleh SA dan disahkan oleh MWA dan bersifat arahan serta menjadi acuan bagi organ ITB dalam pencapaian tujuan jangka panjang ITB.
(2) Renstra lTB merupakan penjabaran Renip ITB berupa
rencana jangka menengah yang dibuat oleh setiap Rektor pada masa awal jabatannya dan menguraikan secara menyeluruh rencana untuk mencapai tujuan jangka menengah ITB.
(3) RKA ITB merupakan rencana kerja dan anggaran
tahunan untuk melaksanakan program kerja tahunan ITB yang merupakan penjabaran dari Renstra ITB.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai sistem perencanaan
diatur dengan Peraturan MWA.
Bagian kedua Pengelolaan Sarana dan Prasarana
Pasal 56
(1) ITB memiliki otonomi dalam pengelolaan sarana dan
prasarana.
(2) Pengelolaan . . .
(2) Pengelolaan sarana dan prasarana sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) meliputi perencanaan, pengadaan, pencatatan, pendayagunaan, pengawasan, dan penghapusan.
(3) Semua sarana dan prasarana yang dimiliki ITB, baik
yang berada di dalam kampus maupun di tempat lain, berada di bawah tanggung jawab dan pengawasan Rektor.
(4) Mahasiswa, Dosen, Tenaga Kependidikan, dan pihak
lain dapat memanfaatkan sarana dan prasarana ITB secara bertanggungjawab dengan mengikuti ketentuan dan peraturan tentang pendayagunaan sarana dan prasarana ITB.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai sistem pengelolaan,
prosedur pendayagunaan, sistem akuntansi dan pelaporan sarana dan prasarana diatur dengan Peraturan Rektor.
Bagian Ketiga Kekayaan
Pasal 57
(1) Kekayaan awal ITB berasal dari kekayaan negara
yang dipisahkan, kecuali tanah.
(2) Nilai kekayaan awal sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan berdasarkan perhitungan yang dilakukan bersama dengan Menteri.
(3) Tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
merupakan barang milik negara yang penggunaannya diserahkan kepada ITB dan tidak dapat dipindahtangankan dan dijaminkan kepada pihak lain.
(3) Barang . . .
(4) Barang milik negara berupa tanah dalam penguasaan
ITB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dimanfaatkan oleh ITB dan hasilnya menjadi pendapatan ITB untuk menunjang pelaksanaan tugas dan fungsi ITB.
(5) Pemanfaatan kekayaan negara berupa tanah
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilaksanakan oleh ITB setelah mendapat persetujuan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan dan dilaporkan kepada Menteri.
(6) Tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
dibukukan sebagai kekayaan dalam neraca ITB dengan pengungkapan yang memadai dalam catatan atas laporan keuangan.
(7) Penatausahaan pemisahan kekayaan negara untuk
ditempatkan sebagai kekayaan awal ITB diselenggarakan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan.
Pasal 58
(1) Kekayaan ITB terdiri atas:
- benda tetap, kecuali tanah yang bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara dan/atau anggaran pendapatan dan belanja daerah dan berasal dari perolehan lainnya yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
- benda bergerak; dan
- kekayaan intelektual; yang terbukti sah sebagai milik ITB.
(2) Kekayaan intelektual sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf c terdiri atas paten, hak cipta, dan hak kekayaan intelektual lain, baik dimiliki seluruh maupun sebagian oleh ITB.
(3) Tanah . . .
(3) Tanah yang diperoleh dan dimiliki oleh ITB selain
tanah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 dapat dialihkan kepada pihak lain setelah mendapatkan persetujuan MWA.
(4) ITB dapat mengusahakan dan memperoleh harta
kekayaan dari Pemerintah atau pemerintah daerah, Masyarakat, ataupun sumber lain yang sah.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara perolehan
dan penggunaan kekayaan diatur dengan Peraturan MWA.
Pasal 59
(1) Kekayaan dan pendapatan ITB dikelola secara
mandiri dan terintegrasi oleh Rektor dengan memperhatikan prinsip efektivitas, efisiensi, transparansi, dan akuntabilitas dalam suatu sistem, tata cara, dan prosedur pengelolaan yang mengacu kepada sistem perencanaan dan pengelolaan kekayaan ITB.
(2) Sistem perencanaan dan pengelolaan kekayaan ITB
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib mendukung pencapaian dan peningkatan mutu akademik.
(3) Kekayaan dan pendapatan ITB digunakan secara
langsung atau tidak langsung untuk:
penyelenggaraan kegiatan Tridharma ITB; dan
penggunaan lain yang sah.
(4) Penggunaan lain sebagaimana dimaksud pada
ayat (3) huruf b tidak boleh bertentangan dengan visi dan misi ITB sebagai lembaga pendidikan tinggi dan sisa hasil kegiatannya digunakan untuk mendukung kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a.
(5) Rektor . . .
(5) Rektor dapat melimpahkan wewenang pengelolaan
kekayaan ITB yang dimaksud pada ayat (3) kepada pemimpin unit kerja di lingkungan ITB dengan mempertimbangkan aspek efektivitas dan efisiensi manajemen ITB.
(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai sistem perencanaan
dan pengelolaan kekayaan ITB diatur dengan Peraturan MWA.
Pasal 60
(1) Badan pengelola usaha dan dana lestari merupakan
satuan pendukung ITB yang mengelola unit usaha dan dana lestari yang dimiliki oleh ITB.
(2) Pimpinan badan pengelola usaha dan dana lestari
diangkat dan diberhentikan oleh Rektor.
(3) Pengelolaan badan pengelola usaha dan dana lestari
dilakukan secara terpisah dan tidak mengganggu kegiatan akademik maupun nonakademik ITB.
(4) Unit usaha dapat berbentuk unit usaha berbadan
hukum atau jenis usaha lainnya yang sepenuhnya atau sebagian sahamnya dimiliki ITB.
(5) Kekayaan ITB yang dapat diinvestasikan pada unit
usaha paling banyak 25% (dua puluh lima persen) dari kekayaan ITB.
(6) Dana lestari sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
merupakan harta yang sepenuhnya dimiliki dan dikuasai ITB yang berasal dari donasi tidak terikat atau terikat penggunaannya, baik dari Pemerintah, pemerintah daerah, lembaga atau perorangan, nasional atau internasional, maupun yang berasal dari ITB sendiri.
(7) Ketentuan . . .
(7) Ketentuan lebih lanjut mengenai badan pengelola
usaha dan dana lestari diatur dengan Peraturan Rektor.
Pasal 61
(1) SA yang telah ada sebelum Peraturan Pemerintah ini
ditetapkan tetap menjalankan fungsinya sampai terbentuknya SA yang baru berdasarkan Peraturan Pemerintah ini.
(2) Rektor yang menjabat pada saat Peraturan
Pemerintah ini ditetapkan, tetap menjalankan jabatannya sampai dengan dilantiknya Rektor yang baru.
Pasal 62
(1) Anggota SA yang baru berdasarkan Peraturan
Pemerintah ini sudah harus dipilih paling lambat 3 (tiga) bulan sejak Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku.
(2) Untuk pertama kali berdasarkan Peraturan
Pemerintah ini, anggota SA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Rektor.
(3) SA yang baru sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
mengusulkan anggota MWA sesuai dengan Peraturan Pemerintah ini kepada Menteri paling lambat 3 (tiga) bulan sejak SA yang baru terbentuk.
(4) MWA sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dalam
jangka waktu paling lambat 6 (enam) bulan harus menyelenggarakan pemilihan Rektor.
BAB X . . .
Pasal 63
Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku:
semua unit organisasi dan ketentuan yang ada di ITB masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah ini; dan
semua peraturan dan ketetapan di lingkungan ITB yang telah ada tetap berlaku dan memiliki kekuatan hukum sepanjang belum diatur dan tidak bertentangan dengan Peraturan Pemerintah ini.
Pasal 64
Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, Peraturan Pemerintah Nomor 155 Tahun 2000 tentang Penetapan Institut Teknologi Bandung sebagai Perguruan Tinggi Badan Hukum Milik Negara dan Peraturan Presiden Nomor 44 Tahun 2012 tentang Institut Teknologi Bandung sebagai PerguruanTinggi yang Diselenggarakan oleh Pemerintah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 65
Peraturan pelaksanaan dari Peraturan Pemerintah ini harus ditetapkan paling lama 1 (satu) tahun terhitung sejak Peraturan Pemerintah ini berlaku.
Pasal 66
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar . . .
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 14 Oktober 2013
INDONESIA,
ttd.
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 14 Oktober 2013
,
ttd.
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 66 ayat (2) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi, perlu
- Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
- Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 158, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5336);
