PP
STATUTA INSTITUT TEKNOLOGI BANDUNG
Pasal 32
BAB 4 — SISTEM PENGELOLAAN
(1) Komposisi anggota SA terdiri atas:
Dosen terpilih yang mewakili bidang keilmuan dan dipandang mampu melaksanakan fungsi dan tugas sebagai anggota SA sesuai dengan kriteria yang ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah ini; dan
Rektor, para wakil Rektor, dan para Dekan.
(2) SA dapat membentuk komisi, dan panitia
khusus/terbatas untuk berbagai kepentingan kebijakan dan pengawasan akademik.
(3) SA dapat membentuk forum guru besar yang
beranggotakan semua guru besar dengan tugas dan wewenang:
- mengembangkan pemikiran akademik bagi penyelesaian permasalahan bangsa;
- mengembangkan konsep dan pemikiran tentang keilmuan masa depan; dan
- menjaga dan mengembangkan tradisi nilai-nilai luhur ITB.
(4) Ketentuan mengenai alat kelengkapan SA, hak suara,
dan tata cara pengambilan keputusan melalui pemungutan suara diatur dalam Peraturan SA.
