PP
STATUTA INSTITUT TEKNOLOGI BANDUNG
Pasal 33
BAB 4 — SISTEM PENGELOLAAN
(1) Anggota SA harus memenuhi persyaratan sebagai
berikut:
mempunyai visi, wawasan, dan minat terhadap pengembangan akademik;
memahami sistem pendidikan ITB dan pendidikan nasional;
memiliki . . .
memiliki rekam jejak dan kearifan akademik yang baik; dan
memiliki pengalaman pengembangan institusi.
(2) Keanggotaan SA berakhir apabila:
- berakhir masa jabatannya;
- meninggal dunia;
- berhalangan tetap;
- mengundurkan diri; atau
- melanggar kode etik ITB.
(3) Pengangkatan dan pemberhentian anggota SA
disahkan oleh MWA berdasarkan usulan SA.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai komposisi anggota,
pemilihan, pengangkatan, pemberhentian, penggantian, kewajiban, dan hak anggota SA diatur dengan Peraturan MWA.
