Pasal 34
BAB 4 — SISTEM PENGELOLAAN
(1) SA dipimpin oleh seorang ketua dan sekretaris
merangkap anggota, yang dipilih dari dan oleh para anggota.
(2) Anggota SA yang berasal dari unsur sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 32 ayat (1) huruf b tidak dapat dipilih sebagai ketua.
(3) Masa jabatan ketua, sekretaris, dan anggota SA
adalah 5 (lima) tahun dan dapat dipilih kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan.
(4) Pengesahan pengangkatan dan pemberhentian ketua
dan sekretaris SA dilakukan oleh MWA.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai pemilihan,
pengangkatan, pemberhentian, dan penggantian ketua dan sekretaris SA diatur dengan Peraturan SA.
(6) Tata cara . . .
(6) Tata cara persidangan dan pengambilan keputusan
SA dalam menjalankan tugas dan fungsinya ditetapkan dengan Peraturan SA.
Bagian Kelima Komite Audit
