Pasal 35
BAB 4 — SISTEM PENGELOLAAN
(1) MWA membentuk KA.
(2) KA merupakan unsur kelengkapan MWA yang secara
independen dan berkala mengawasi dan/atau mensupervisi proses audit internal dan eksternal atas penyelenggaraan ITB, serta melaksanakan fungsi manajemen risiko.
(3) KA dipimpin oleh seorang anggota MWA dan
bertanggung jawab kepada MWA.
(4) Jumlah anggota KA termasuk ketua adalah 5 (lima)
orang, yang terdiri atas ahli akuntansi, ahli keuangan, ahli hukum, dan akademisi.
(5) Anggota dan pimpinan KA diangkat dan
diberhentikan oleh MWA.
(6) KA dapat menunjuk auditor publik untuk
melaksanakan audit penyelenggaraan ITB.
(7) KA menyampaikan laporan tahunan kepada MWA.
(8) Ketentuan lebih lanjut mengenai KA diatur dengan
Peraturan MWA.
Bagian Keenam Ketenagaan
