Pasal 36
BAB 4 — SISTEM PENGELOLAAN
(1) Pegawai ITB terdiri atas Dosen dan Tenaga
Kependidikan.
(2) Pegawai . . .
(2) Pegawai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri
atas:
- pegawai negeri sipil yang dipekerjakan;
- pegawai tetap; dan
- pegawai tidak tetap.
(3) Pegawai negeri sipil yang dipekerjakan sebagaimana
yang dimaksud pada ayat (2) huruf a adalah pegawai negeri sipil yang memenuhi syarat yang telah ditentukan untuk dipekerjakan sebagai pegawai ITB.
(4) Gaji pegawai negeri sipil yang dipekerjakan
sebagaimana yang dimaksud pada ayat (2) huruf a, dibayar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(5) Pegawai tetap dan pegawai tidak tetap sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) huruf b dan huruf c diatur dengan Peraturan Rektor.
(6) Pegawai tetap dan pegawai tidak tetap sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) huruf b dan huruf c harus membuat perjanjian kerja dengan Rektor ITB.
(7) Perjanjian kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (4)
dibuat berdasarkan ketentuan peraturan perundang- undangan, paling sedikit memuat:
- kedudukan para pihak;
- hak dan kewajiban para pihak; dan
- tata cara pengangkatan dan pemberhentian pegawai.
