PP
STATUTA INSTITUT TEKNOLOGI BANDUNG
Pasal 37
BAB 4 — SISTEM PENGELOLAAN
(1) ITB harus membangun dan mengembangkan sistem
kepegawaian yang meliputi:
- manajemen kepegawaian yang meliputi:
jenis dan jumlah pekerjaan;
ukuran kinerja untuk setiap jenis pekerjaan;
prosedur . . .
prosedur penilaian kinerja; dan
prosedur penerimaan, pengangkatan, pembinaan, penjenjangan dan karir, serta pemberhentian pegawai.
- kelembagaan kepegawaian berupa unit atau nama lain yang menjalankan manajemen kepegawaian.
(2) Sistem kepegawaian sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) bersifat terbuka, tidak membedakan suku, agama, ras dan golongan, dan berdasarkan kinerja.
(3) ITB wajib memberikan penghasilan pegawai ITB
sesuai dengan kualifikasi, kompetensi, dan kinerja berdasarkan kemampuan keuangan ITB.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai sistem kepegawaian
diatur dengan Peraturan Rektor.
