PP
STATUTA INSTITUT TEKNOLOGI BANDUNG
Pasal 38
BAB 4 — SISTEM PENGELOLAAN
(1) Tenaga Kependidikan terdiri atas peneliti, tenaga
perpustakaan, tenaga laboratorium, teknisi, tenaga administrasi, tenaga profesi, serta tenaga dengan sebutan lain yang bekerja pada ITB sesuai dengan kebutuhan.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai pengangkatan,
penjenjangan, pengelolaan, dan penegakan disiplin Tenaga Kependidikan diatur dengan Peraturan Rektor.
