PP
STATUTA INSTITUT TEKNOLOGI BANDUNG
Pasal 39
BAB 4 — SISTEM PENGELOLAAN
(1) Warga negara asing dapat dipekerjakan sebagai
Dosen atau Tenaga Kependidikan berdasarkan persyaratan pendidikan, keahlian, dan kemampuannya setelah memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(2) Ketentuan . . .
(2) Ketentuan mengenai pengangkatan, penjenjangan,
pengelolaan, dan penegakan disiplin warga negara asing yang dipekerjakan sebagai Dosen atau Tenaga Kependidikan diatur dengan Peraturan Rektor.
Bagian Ketujuh Mahasiswa dan Alumni
