Pasal 31
BAB 4 — SISTEM PENGELOLAAN
(1) SA merupakan organ yang berfungsi menetapkan
norma dan kebijakan akademik ITB serta mengawasi pelaksanaannya.
(2) SA memiliki tugas dan wewenang:
menyusun dan menetapkan norma, kebijakan akademik, dan arah pengembangan akademik;
mengawasi kebijakan dan pelaksanaan kegiatan akademik oleh Pimpinan ITB berdasarkan norma dan arah yang ditetapkan SA;
menyusun kode etik sivitas akademika ITB;
menetapkan kebijakan akademik mengenai:
- kurikulum program studi;
- persyaratan akademik untuk pembukaan dan penutupan program studi;
- persyaratan akademik untuk pemberian gelar akademik; dan
- persyaratan akademik untuk pemberian penghargaan akademik;
mengawasi penerapan kebijakan akademik sebagaimana dimaksud dalam huruf d;
mengawasi kebijakan dan pelaksanaan penjaminan mutu pendidikan tinggi ITB;
mengawasi dan mengevaluasi pencapaian proses pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat dengan mengacu pada tolok ukur yang ditetapkan dalam rencana strategis, dan menyarankan usulan perbaikan kepada Rektor;
mengawasi . . .
mengawasi pelaksanaan kebebasan akademik, kebebasan mimbar akademik, dan otonomi keilmuan;
merekomendasikan pemberian atau pencabutan gelar kehormatan;
mengawasi pelaksanaan tata tertib akademik;
mengawasi pelaksanaan kebijakan penilaian kinerja dosen;
memberikan pertimbangan kepada Rektor dalam pengusulan guru besar;
merekomendasikan sanksi terhadap pelanggaran norma, etika, dan peraturan akademik oleh sivitas akademika ITB kepada Rektor;
menyusun rencana jangka panjang ITB bersama Rektor, untuk selanjutnya diusulkan kepada MWA;
memberikan pertimbangan kepada MWA tentang rencana strategis, serta rencana kerja dan anggaran yang diusulkan Rektor;
memberikan pertimbangan kepada MWA tentang kinerja akademik Rektor;
memberikan pertimbangan kepada MWA tentang usulan Peraturan MWA atau perubahannya yang diusulkan oleh Rektor;
secara proaktif menjaring dan memperhatikan pandangan masyarakat akademik dan masyarakat umum;
menyusun dan mengusulkan peraturan MWA dalam bidang kebijakan akademik; dan
menyampaikan laporan kegiatan tahunan SA kepada MWA.
