Pasal 30
BAB 4 — SISTEM PENGELOLAAN
Rektor memiliki tugas dan wewenang:
menyusun dan/atau menetapkan kebijakan penyelenggaran Tridharma;
menyusun kebijakan akademik sesuai dengan arah yang ditetapkan oleh SA;
mengusulkan kebijakan akademik kepada SA;
menyusun kode etik ITB untuk Tenaga Kependidikan;
menyusun kode etik ITB untuk Mahasiswa;
menyusun rencana strategis ITB untuk diusulkan dan ditetapkan oleh MWA;
menyusun dan/atau mengubah rencana kerja dan anggaran ITB, berdasarkan rencana strategis ITB, untuk diusulkan dan ditetapkan oleh MWA;
mengelola penyelenggaraan Tridharma sesuai dengan rencana kerja dan anggaran ITB;
mengangkat dan/atau memberhentikan wakil Rektor, pimpinan unit di bawah Rektor, dan pegawai ITB berdasarkan Statuta serta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
menjatuhkan sanksi kepada sivitas akademika yang melakukan pelanggaran terhadap norma, etika, dan/atau peraturan akademik, sesuai dengan Statuta, Peraturan MWA, Peraturan Rektor, serta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan;
menjatuhkan . . .
menjatuhkan sanksi kepada pegawai dan mahasiswa yang melakukan pelanggaran sesuai dengan Statuta, Peraturan MWA, Peraturan Rektor, serta ketentuan peraturan perundang-undangan;
bertindak ke luar untuk dan atas nama ITB sesuai dengan ketentuan dalam Statuta;
mengelola seluruh kekayaan ITB dan secara optimal memanfaatkannya untuk kepentingan ITB;
mengangkat, memindahkan, memberhentikan, membina, dan mengembangkan pegawai ITB;
menerima, memberhentikan, membina, dan mengembangkan mahasiswa;
menyelenggarakan pembukuan dan pelaporan keuangan ITB yang transparan dan akuntabel sesuai dengan standar akuntansi yang berlaku;
menyelenggarakan sistem informasi manajemen yang andal yang mendukung penyelenggaraan Tridharma, kemahasiswaan, kealumnian, akuntansi dan keuangan, kepersonaliaan, serta sarana dan prasarana;
menyampaikan dan mempertanggungjawabkan laporan tahunan ITB kepada MWA;
mengusulkan pengangkatan guru besar kepada Menteri sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan-undangan;
membina dan mengembangkan hubungan baik ITB dengan alumni, Pemerintah, pemerintah daerah, dunia usaha, dan masyarakat serta mengembangkan jejaring nasional dan internasional;
dapat mengajukan usul penyusunan Peraturan MWA atau perubahannya kepada MWA; dan
mengelola satuan usaha dan dana lestari ITB.
Bagian Keempat . . .
Bagian Keempat Senat Akademik
