PP
STATUTA INSTITUT TEKNOLOGI BANDUNG
Pasal 29
BAB 4 — SISTEM PENGELOLAAN
(1) Rektor berwenang bertindak keluar untuk dan atas
nama ITB.
(2) Rektor tidak berwenang bertindak ke luar mewakili
ITB apabila:
terjadi perkara di depan pengadilan antara ITB dan Rektor;
Rektor mempunyai kepentingan yang bertentangan dengan ITB;
melakukan perbuatan yang melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan; atau
melakukan perbuatan yang merugikan ITB dan dilarang oleh MWA.
(3) Dalam . . .
(3) Dalam hal terjadi keadaan sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) MWA menunjuk seseorang untuk mewakili kepentingan ITB.
