PP
STATUTA INSTITUT TEKNOLOGI BANDUNG
Pasal 28
BAB 4 — SISTEM PENGELOLAAN
(1) Dalam hal Rektor berhalangan tidak tetap, tugas dan
kewenangan Rektor dijalankan sementara oleh wakil Rektor yang menangani bidang akademik.
(2) Dalam hal Rektor berhalangan tetap dan sisa masa
jabatannya paling lama 1 (satu) tahun, wakil Rektor yang menangani bidang akademik diangkat menjadi Rektor baru oleh MWA sampai dengan berakhir masa jabatan Rektor yang berhalangan tetap.
(3) Dalam hal Rektor berhalangan tetap dan sisa masa
jabatannya lebih dari 1 (satu) tahun, maka dilakukan pemilihan Rektor baru.
