PP
STATUTA INSTITUT TEKNOLOGI BANDUNG
Pasal 27
BAB 4 — SISTEM PENGELOLAAN
(1) Rektor dipilih, diangkat, dan diberhentikan oleh
MWA.
(2) Rektor diangkat oleh MWA melalui proses pemilihan
dari calon-calon Rektor yang diusulkan oleh SA.
(3) Proses pemilihan dilakukan melalui musyawarah
dengan aklamasi atau melalui pemungutan suara.
(4) Pemilihan Rektor dilaksanakan oleh MWA paling
lambat 3 (tiga) bulan sebelum masa jabatan Rektor sebelumnya berakhir.
(5) MWA menetapkan dan melantik Rektor paling lambat
3 (tiga) bulan setelah proses pemilihan selesai.
(6) Jabatan Rektor berakhir apabila:
- berakhir masa jabatannya atau telah berusia 65 (enam puluh lima) tahun;
- meninggal dunia;
- berhalangan tetap:
- mengundurkan diri;
- diberhentikan; atau
- melanggar kode etik ITB.
(7) Rektor dilarang merangkap:
- jabatan pada badan hukum pendidikan lain dan Perguruan Tinggi lain;
- jabatan pada lembaga Pemerintah atau pemerintah daerah; atau
- jabatan yang dapat menimbulkan pertentangan kepentingan dengan kepentingan ITB.
(8) Ketentuan . . .
(8) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara
penjaringan, pemilihan, pengangkatan, dan pemberhentian Rektor diatur dengan Peraturan MWA.
