Pasal 26
BAB 4 — SISTEM PENGELOLAAN
Rektor harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
memiliki gelar pendidikan akademik doktor (S3) yang berasal dari perguruan tinggi dalam negeri yang terakreditasi atau perguruan tinggi luar negeri yang diakui kualitasnya oleh Kementerian;
belum berusia 60 (enam puluh) tahun pada saat dilantik menjadi Rektor sesuai jadwal yang telah ditetapkan;
sehat jasmani dan rohani untuk menjalankan tugas sebagai Rektor menurut keterangan dokter dan psikolog;
tidak pernah dipidana berdasarkan keputusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan perbuatan yang diancam pidana penjara;
memiliki integritas diri yang baik;
mempunyai visi, wawasan, dan minat terhadap pengembangan ITB;
memahami sistem pendidikan ITB dan nasional;
memiliki . . .
- memiliki kompetensi manajerial dan entrepreneurial; dan
- memiliki rekam jejak akademik dan kepemimpinan yang baik.
