PP
STATUTA INSTITUT TEKNOLOGI BANDUNG
Pasal 52
BAB 8 — PENDANAAN DAN KEKAYAAN
(1) Pendanaan untuk kegiatan penelitian dan pengabdian
kepada masyarakat dapat diberikan Pemerintah kepada ITB melalui penugasan dan/atau kompetisi.
(2) Hubungan kerja antara Pemerintah dan ITB untuk
pelaksanaan kegiatan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan dengan kontrak pelaksanaan berbasis
kinerja.
