Pasal 51
BAB 8 — PENDANAAN DAN KEKAYAAN
(1) Pemerintah menyediakan dana untuk
penyelenggaraan pendidikan tinggi oleh ITB yang dialokasikan dalam anggaran pendapatan dan belanja negara.
(2) Selain . . .
(2) Selain dialokasikan dalam anggaran pendapatan dan
belanja negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pendanaan ITB dapat berasal dari:
masyarakat;
biaya pendidikan;
kerja sama Tridharma;
pengelolaan dana abadi dan usaha;
pengelolaan kekayaan negara yang diberikan oleh Pemerintah dan pemerintah daerah untuk kepentingan pengembangan pendidikan tinggi; dan/atau
sumber lain yang sah.
(3) Penerimaan ITB dari sumber dana sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) merupakan penghasilan ITB yang dikelola secara otonom.
(4) Penerimaan ITB sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
bukan merupakan penerimaan negara bukan pajak.
(5) Selain pendanaan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dan ayat (2) ITB dapat menerima pendanaan melalui anggaran pendapatan dan belanja daerah.
