PP
STATUTA INSTITUT TEKNOLOGI BANDUNG
Pasal 53
BAB 8 — PENDANAAN DAN KEKAYAAN
(1) ITB memberikan dan mengelola:
bantuan biaya pendidikan bagi Mahasiswa yang kurang mampu secara ekonomi; dan/atau
beasiswa bagi Mahasiswa yang berprestasi.
(2) Sumber dana untuk bantuan biaya pendidikan dan
beasiswa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berasal dari Pemerintah, pemerintah daerah, industri, Masyarakat, dan/atau dari ITB.
(3) Ketentuan mengenai bantuan biaya pendidikan dan
beasiswa serta persyaratan bagi Mahasiswa yang dapat menerimanya diatur dalam Peraturan Rektor.
Paragraf 2 Sistem Perencanaan
