PP
STATUTA INSTITUT TEKNOLOGI BANDUNG
Pasal 47
BAB 5 — SISTEM PENJAMINAN MUTU INTERNAL
(1) Akuntabilitas publik ITB terdiri atas akuntabilitas
akademik dan akuntabilitas nonakademik.
(2) Akuntabilitas publik wajib diwujudkan paling sedikit
dengan:
memberikan pelayanan pendidikan yang paling sedikit memenuhi Standar Nasional Pendidikan Tinggi;
menyelenggarakan tata kelola perguruan tinggi berdasarkan praktik terbaik dan dapat dipertanggungjawabkan;
menyusun laporan keuangan ITB tepat waktu, sesuai standar akuntansi yang berlaku, serta di audit oleh akuntan publik; dan
melakukan pelaporan lainnya secara transparan, tepat waktu, dan akuntabel.
