Pasal 46
BAB 5 — SISTEM PENJAMINAN MUTU INTERNAL
(1) Tujuan sistem pengendalian dan pengawasan internal
ITB adalah:
menjamin pengelolaan keuangan dan aset yang akuntabel;
menjamin efisiensi pendayagunaan sumber daya; dan
menjamin akurasi data dan informasi sumber daya untuk pengambilan keputusan.
(2) Sistem pengendalian dan pengawasan internal ITB
dilaksanakan dengan berpedoman pada prinsip taat asas, akuntabilitas, transparansi, objektivitas, jujur, dan pembinaan.
(3) Ruang lingkup sistem pengendalian internal ITB
meliputi bidang akademik dan nonakademik.
(4) Ruang lingkup sistem pengawasan internal ITB terdiri
atas bidang:
- keuangan;
- aset; dan
- kepegawaian.
(5) Sistem pengendalian dan pengawasan internal ITB
dimaksudkan untuk membantu pimpinan ITB dalam melakukan pengawasan independen terhadap proses penyelenggaraan kegiatan ITB, serta memberikan konsultasi, rekomendasi, dan usulan perbaikan yang berkelanjutan.
(6) Sistem pengendalian dan pengawasan internal ITB
meliputi koordinasi pelaksanaan audit yang dilakukan oleh auditor lainnya.
(7) Penerapan sistem pengendalian dan pengawasan
internal ITB dikoordinasikan oleh satuan pengawasan internal ITB.
(8) Ketentuan . . .
(8) Ketentuan lebih lanjut mengenai sistem pengendalian
dan pengawasan internal ITB dan mekanisme penerapannya diatur dengan Peraturan Rektor.
Bagian Ketiga Akuntabilitas dan Pengawasan
